-->

Di Desa Seunebok Cina, Qanun Tentang Lingkungan Berhasil Dilahirkan

27 Februari, 2018, 19.48 WIB Last Updated 2018-02-27T12:48:34Z
ACEH TIMUR - Satu-satunya qanun tentang lingkungan di Aceh Timur berhasil dilahirkan di Desa Seuneubok Cina, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. Melalui proses musyawarah gampong yang diadakan di Aula Desa Seuneubok Cina, Minggu (25/02/2018) kemarin.

Berdasarkan rujukan penyusunan rancangan peraturan desa tentang lingkungan hidup yaitu :

1. Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

3. Peraturan Pemerintah RI nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Desa.

4. Peraturan Mendagri nomor 111 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, maka Desa Seunebok Cina melakukan musyawarah gampong untuk melahir sebuah Qanun Gampong tentang lingkungan untuk dapat menyelamatkan dan menata lingkungan sesuai dengan kearifan lokal dan serta menjaga keasrian dan tata ruang gampong sesuai dengan populasi manusia dan ekosistemnya, demi juga terjaga keseimbangan dan keselarasan alam sekitarnya.

Dalam rangka menterjemahkan program peduli lingkungan dan desa inovatif, maka warga desa Seuneubok Cina telah mampu  melakukan musyawarah gampong dalam penyusunan peraturan (qanun) desa tentang lingkungan hidup secara partisipatif.

Peraturan gampong yang disusun melibatkan perwakilan dan komponen masarakat Seuneubok Cina tersebut yang dihadiri peserta warga desa sebanyak 60 orang terdiri dari Keuchik Gampong, kepala dusun, perwakilan tuha peut, ketua lorong, tokoh masarakat, perwakilan ibu-ibu, selain warga, juga dihadiri pengamat dari desa Alue Ie Mirah, Jambu Lubok, Blang Pauh Sa dan Desa Bandar Baro.

Pertemuan itu merupakan yang kedua, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi tentang perdes lingkungan hidup yang partisipatif. Musyawarah yang berjalan aktif dan dinamis ini membahas pengaturan mengenai pengelolaan sampah desa, pencemaran sungai, penghijauan niger zone desa, pengaturan penggunaan jalan desa, hewan ternak hingga pengaturan atau larangan pembuangan pempers (popok bayi) ke badan sungai.

Selain itu juga ikut di bahas tentang sanksi-sanksi apabila peraturan desa tidak ditaati warga desa, kemudian juga muncul berbagai usulan melengkapi pengaturan lingkungan, yaitu program bank sampah, penyediaan tong sampah, penghijauan kembali lingkungan pinggiran sungai agar air sungai tetap terjaga keberadaannya.

Musyawarah gampong untuk menyusun peraturan desa ini dipandu fasilitator bapak Agus Dody Sugiartoto, yang menshare pengalamannya selama ini dalam menyusun peraturan desa tentang lingkungan hidup di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo.

Keuchik Gampong Ngadino, SH, menyatakan kepada LintasAtjeh.com, Selasa (27/02/2018). Musyawarah penyusunan peraturan desa tentang lingkungan hidup ini akan berlanjut ke tahap publik hearing hingga pengesahan rancangan tersebut menjadi peraturan desa (qanun gampong) sampai ke kabupaten nantinya.

"Harapan agar bupati mengesahkan qanun gampong ini dan dapat diimplementasikan di desa secepat mungkin. Nantinya," ujar Ngatino.[NAS]
Komentar

Tampilkan

Terkini