ACEH SELATAN - Ketua Dewan Pengurus Kabupaten Partai Keadilan Persatuan Indonesia (DPK PKPI) Aceh Selatan menyayangkan pernyataan yang mengatasnamakan 15 DPC PKPI Aceh Selatan dan meminta Hendri Yono mundur dari anggoata DPRA.
"Kami mempertanyakan kredibilitas mereka dan dasar hukum siapa yang meng-SK-kan mereka. Karena secara hukum DPK dan DPC yang sah adalah kami yang diketuai oleh Zamzami, ST," kata ketua DPK PKPI Aceh Selatan melalui Adi Irwan, Kamis (08/02/2018).
Kemudian Ketua DPC Bakongan Timur, Saudara Munziat bukan atas nama Asmadi seperti yang disampaikan. DPC Aceh Selatan tidak pernah meminta Hendri Yono mundur dari anggota DPRA.
Ia menyebutkan, DPK dan DPC PKPI se-Aceh Selatan menyatakan bahwa Hendri Yono sebagai Ketua DPP PKPI Aceh dan tetap menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRA Aceh sampai akhir masa jabatannya.
"Kami meminta kepada Saudara Khaidir Amin untuk tidak mengatasnamakan Ketua DPK PKPI Aceh Selatan lagi, serta tidak memperkeruh suasana PKPI yang sedang kami bangun. Kami minta untuk bersikap lebih dewasa dalam urusan politik, jangan kekanak-kanakan. Terima saja kekalahan kalau mau tetap menjadi anggota DPRA, mari bertarung lagi dengan sportif pada Pileg 2019," jelasnya.
Selanjutnya, kepada masyarakat dan kader serta simpatisan, bahwa PKPI yang sah adalah Ketua DPN Hendro Priyono, Ketua DPP Aceh Hendri Yono dan Ketua DPK Aceh Selatan Zamzami, ST serta Ketua DPC Bakongan Timur Munziat bukan Asmadi.
"Kami juga meminta kepada saudara Asmadi jangan coba-coba mengatasnamakan Ketua DPC Bakongan Timur. Dan satu hal lagi perlu saya sampaikan bahwa semua DPC dan Khaidir Amin, tidak terdaftar dalam kepengurusan yang saya pimpin saat ini. Jadi jangan mengatasnamakan Ketua DPK PKPI, kami harap saudara Khaidir Amin lebih dewasa dalam berpolitik," harap Adi Irwan.[FA]