ACEH SELATAN - Kebakaran lahan kebun sudah sering terjadi di kawasan Hutan Trumon. Kejadian itu ada kemungkinan karena faktor kondisi geografi wilayah yang merupakan daerah pegunungan dan dataran yang unsur tanahnya lebih cocok untuk ditanami sawit, jagung dan tanaman lainnya sehingga banyak masyarakat membuka lahan perkebunan.
Dalam membuka lahan perkebunan, tidaklah dilarang. Akan tetapi perlu diperhatikan beberapa larangan yang jika dilakukan akan membahayakan, seperti melakukan pembakaran sampah, ranting, dahan dan kayu kering sisa pembersihan lahan. Itu semua dapat menimbulkan kebakaran.
Jika diabaikan, maka imbasnya akan berdampak pada lingkungan. Bahkan jika api kebakaran tidak bisa dipadamkan maka akan menghabiskan seluruh pemukiman warga. Selain itu akan menjadi ancaman juga bagi ekosistem yang ada di alam sekitar.
Maka dari itu, sebelum melakukan tindakan berbahaya dan merugikan semua pihak maka pikirkan terlebih dahulu. Permasalahan lingkungan sangatlah penting, karena faktor mengabaikan kelestarian lingkungan akan menimbulkan bencana alam.
Oleh karena itu, berbicara mengatasi sejumlah bencana termasuk kebakaran hutan. TNI adalah yang terdepan dalam memberikan bantuan, seperti yang dilakukan Kodim 0107/Aceh Selatan, dengan mengerahkan jajarannya Koramil 09/Trumon untuk melakukan pemadaman api di lokasi kebakaran lahan kebun Desa Cot Bayu, Desa Seunebok Pusaka dan Seunebok Puntoh, Minggu hingga Senin (18-19/02/2018).
Tidak hanya reaksi cepat dalam penindakan pemadaman api, para Babinsa Koramil 09/Trumon juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya membakar hutan.
Seperti yang dilakukan sejumlah babinsa, Selasa (20/02/2018), dibawah pimpinan Serda Stevanus serta turut didampingi kepala BKSDA Pemko Subulussalam, Kepala Seksi Wilayah Pemko Subulussalam Hadi Sopyan. Hadir juga Keuchik Desa Seunebok Pusaka Sahbandi, Sekdes Seunebok Puntoh serta masyarakat desa sekitarnya.
Dihadapan masyarakat, Serda Stevanus menyampaikan bahwa perkara melakukan tindakan pembakaran hutan adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bisa dipidanakan.
"Jelas jika seseorang melakukan pembakaran hutan dengan sengaja maka ada sanksi hukumannya, maka masyarakat yang ingin membakar lahan agar diperhatikan imbasnya," jelas Serda stevanus.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kerugian terhadap alam dan lingkungan juga sangat besar. Apalagi jika masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Kelestarian alam seperti ekosistem dan kearifan lokal yang ada juga akan sangat merugikan, jadi diharapkan kepada masyarakat agar menghentikan pembakaran lahan," harapnya.
Sementara Informasi yang didapat dari Tim BKSDA bahwasanya lokasi yang terbakar di sekitar Desa Seunebok Pusaka dan Seunebok Puntoh itu masuk ke wilayah Pemko Subulussalam, Desa Lemate, Kecamatan Rundeng.[Red]