ACEH BESAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menuntut hukuman mati terhadap AZ, terdakwa kasus narkoba jenis sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kamis (15/02/2018).
Tuntutan terhadap terdakwa dengan barang bukti 970 gram sabu-sabu itu, dibacakan oleh Agus Kelana Putra, SH, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andriansyah.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa disebutkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketika tuntutan hukuman maksimal itu dibacakan, terdakwa AZ dihadapan Hakim Ketua, tampak terdiam tanpa reaksi. Terdakwa kemudian diberi waktu selama satu minggu untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan.
Sidang lanjutan dengan agenda pledoi itu dijadwalkan akan digelar pada Rabu 21 Februari 2018 mendatang.
Kajari Jantho Murdani, SH, melalui Kasi Pidum Baginda Lubis, SH, kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (16/02/2018), mengatakan terdakwa AZ asal Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar merupakan sindikat penjualan sabu dari dalam Rutan Kelas IIB Jantho yang ditangkap oleh Polisi beberapa waktu lalu.
"Dia napi kasus yang sama dan kembali ditangkap karena mengendalikan peredaran narkoba dari Rutan Jantho," ujar Baginda.[DW]