-->

Tim Gabungan BNN Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba di Aceh Timur

12 Januari, 2018, 14.20 WIB Last Updated 2018-01-12T09:49:32Z
ACEH TAMIANG -Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNNP Aceh, BNNK Langsa dan Aceh Tamiang, Bea Cukai, TNI serta Polda Aceh berhasil mengungkap jaringan tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah Aceh Timur.

Hal tersebut disampaikan Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari yang didampingi Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Drs. Faisal Abdul Naser, MH dalam press conference di Halaman Kantor BNNK Aceh Tamiang, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Jum'at (12/01/2018).

Arman Depari menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu dalam pemberantasan peredaran narkoba di Aceh Timur beberapa hari lalu. 
"Kegiatan press release ini sebagai hasil pertanggungjawaban kami dalam pemutusan jaringan Narkotika di tanah air untuk melaporkan ke BNN RI yang dalam waktu 1 minggu ini sudah mendapatkan 2 kali penangkapan di 2 tempat yang berbeda yang diantaranya di Desa Bagok Panah, Kecamatan Darul Aman dan di Alur Sungai, Desa Bantayan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur," paparnya. 

Dari hasil operasi, sambung Arman, tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 40 kg yang diletak secara terpisah yaitu, 30 kg sabu didapatkan di Desa Bagok Panah, Kecamatan Darul Aman dan selanjutnya 10 kg di Alur Sungai, Desa Bantayan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

"Barang narkotika ini datangnya dari Malaysia yang sudah  berkoordinasi kepada sindikat di Indonesia melalui jalur laut dengan kapal-kapal nelayan serta melakukan transaksi di tengah laut dan bertemu di satu titik koroodinat yang sudah ditentukan," jelasnya.
Lanjut Arman Depari, penangkapan bermula dari informasi yang didapat petugas bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis kristal sabu ke Aceh melalui jalur laut. Barang haram itu diselundupkan dari Penang, Malaysia dengan menggunakan speed boat.

"Lintas Sumatera ini menjadi jalur perdagangan narkotika dan sindikat itu bukan hanya sindikat lokal, tapi juga sindikat nasional yang peredarannya melalui Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Pulau Jawa, Surabaya dan sampai ke Bali," tegasnya.

Adapun langkah-langkah yang sudah kami lakukan untuk memerangi peredaran dan penggunaan narkotika yaitu, menempatkan personil di tempat yang rawan melalui jalur laut, mengupayakan memberikan penjelasan dan penyuluhan kepada pimpinan instansi, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat pesisir tentang narkoba.

"Masih banyaknya peredaran narkotika di wilayah kita, dan saya mengharapkan kepada aparat, pemerintah, instansi dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika. Hukuman tersangka paling ringan 4 tahun dan paling berat hukuman mati, tindakan kasus narkotika ini akan kita lanjutkan ke kasus pencucian uang," terangnya lagi.

Adapun nama-nama keempat tersangka tersebut adalah Amri (30), Junaidi (40), keduanya warga Desa Bantayan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian Saifannur (34) dan Ramli (52) yang merupakan warga Desa Bagok Panah, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

"Untuk selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti akan dibawa ke BNN pusat untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Dandim 0104/Atim yang diwakili oleh Pabung Kabupaten Atam Mayor Inf A Yani, Kapolres Aceh Tamiang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Wijaya Yudi, SH, Kepala BNN Kota Langsa AKBP Nevri Yulenny, SH, MH, Kepala Bea dan Cukai Langsa M. Syuhada, Kepala BNNK Atam yang diwakili Kasi Pemberantas BNNK Atam AKP Rafli Darmawan, Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, MKn, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH, dan para awak media cetak dan elektronik.[Sm/Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini