(Baca: Abaikan Panggilan Kejaksaan, Oknum Anggota DPRK Langsa Pengguna Ijazah palsu Jadi DPO)
Hal tersebut disampaikan Ali Sadly yang biasa disapa Ali Pisang saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui telepon seluler, Kamis (18/1/2018), menyikapi mangkirnya Amirullah dari penggilan pihak Kejaksaan Negeri Langsa.
Apalagi, sambung Ali, surat pemanggilan kedua Amirullah sudah dikirimkan Kejaksaan Negeri Langsa ke rumah, Perangkat Gampong dan lembaga DPRK.
"Jangan sampai Kejaksaan Negeri Langsa mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan petugas. Ini tentunya memberikan citra buruk sebagai anggota legislatif yang dipilih oleh rakyat," ujarnya.
Diakui Ali, dirinya sempat bertemu dengan Amirullah dan memintanya untuk hadir memenuhi panggilan pihak kejaksaan, namun yang bersangkutan bersikeras tidak memenuhi panggilan tersebut. Untuk itu Ali meminta kepada Amirullah agar dirinya menyerahkan diri untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Langsa, agar proses hukum yang menimpanya cepat terselesaikan. Sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi partai dan lembaga legislatif.
Untuk mengusulkan PAW, Ali mengaku pihaknya terlebih dahulu harus membicarakannya ke DPD dan DPP Partai Hanura.
“Kita harus membahas dengan DPD dan untuk hal itu sudah saya sampaikan ke DPD dan DPP Partai Hanura,” pungkas Ali Sadly yang mengaku saat ini berada di Jakarta menghadiri Munaslub Partai Hanura.[Sm]