-->

Semakin Aneh! Imigrasi Meulaboh Tidak Mengetahui Adanya WNA China di Aceh Selatan 

17 Januari, 2018, 09.08 WIB Last Updated 2018-01-17T20:15:15Z
ACEH SELATAN - Sebanyak 6 orang WNA asal Republik China yang memiliki visa kunjungan atau wisata diduga melakukan aktifitas survei tambang emas di Gampong/Desa Pasie Rasian, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.

(Baca: Pengolahan Limbah Emas di Desa Pasie Raja Penuh Rahasia, Siapa Bermain?)

Hal tersebut berdasarkan informasi yang diterima awak media dari Bustaman, salah satu penghubung atau koordinator lapangan PT. Nagan Raya Kencana sekaligus driver yang membawa WNA China. Ia mengatakan bahwa WNA China yang berada di lokasi penyulingan atau pengolahan limbah emas merupakan teknisi mesin penyulingan limbah.

"Pria China itu teknisi mesin olah limbah, sekarang masih survei aja karena belum beroperasi, mesinnya belum masuk," sebutnya.

Terkait visa yang digunakan WNA China saat ditanyai tim media, ia menyampaikan bahwa masih menggunakan visa yang lama sebelum dideportasi yaitu visa kunjungan atau wisata.

(Baca: Tanpa Ijin Dinas Lingkungan Hidup, WNA Asal China Garap Limbah Emas di Aceh Selatan)

"Minggu kemaren memang sudah dideportasi tapi balik lagi dan surat-suratnya sedang diproses oleh perusahaan PT Nagan Raya Kencana," katanya beberapa waktu lalu.

Sementara pihak Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Imam Santoso saat dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya, Selasa (16/01/2018) mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui terkait adanya WNA yang melakukan kegiatan survei pengolahan limbah emas di Desa Pasie Rasian Lhok Rubek, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.

"Kalau yang sekarang tidak tahu tapi sebelumnya sudah dideportasi. Menurut hemat kami, perusahaan itu belum beroperasi terlebih melakukan eksplorasi. Namun PT Nagan Raya Kencana tersebut baru menyiapkan sarana untuk beroperasinya sebuah perusahaan," terangnya.

Imam Santoso yang merupakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh juga menerangkan jika WNA tersebut datang dengan visa kunjungan B 211. Menurut kami sudah sesuai dengan aturan Permenkumham No. 27/2014. Tapi kalau mereka datang dengan visa BVK (Bebas Visa Kunjungan) ini yang melanggar aturan, perlu dilakukan tindakan keimigrasian.

"Untuk memastikan bahwa WNA itu melanggar aturan maka Imigrasi sangat perlu melakukan pengawasan. Jika terbukti melanggar maka kita ambil tindakan tegas," pungkasnya.

Ditinjau dari sisi lingkungan, proyek pekerjaan yang dilakukan PT Nagan Raya Kencana yang melibatkan WNA China dengan membuka lahan atau lokasi tempat pengolahan limbah emas harus mendapatkan ijin dari Dinas Lingkungan Hidup.

Sebagaimana yang disampaikan Kadis Lingkungan Hidup Pemda Asel, Mirjas bahwa enam orang WNA China tersebut yang berada di lokasi pengolahan limbah emas belum ada ijin untuk melakukan kegiatan pengolahan limbah emas.

"Saya tidak tahu ada WNA China yang melakukan pengolahan limbah di Aceh Selatan. Perusahaan juga belum mengajukan ijin kepada kami atas pekerjaan itu," imbuhnya.

Seharusnya, tambah Mirjas, sebelum melakukan pekerjaan perusahaan harus melengkapi syarat dan ijin AMDAL yaitu analisis lingkungan, yang kemudian dilengkapi dengan UKL UPL.

"Kalau itu pekerjaannya mesti dilihat dulu dampak terhadap lingkungan, tidak boleh langsung bekerja. Perlu dilakukan analisis," tutupnya.

Pantauan tim media, keberadaan empat WNA Asal Republik China di Aceh Selatan sudah ada sejak dua bulan lalu. Sebelum pindah ke lokasi pengolahan limbah emas Desa Pasie Rasian Lhok Rubek, mereka sempat tinggal menginap di Hotel Dian Rana Tapaktuan.

Adapun list nama-nama enam (6) orang WNA asal China yang diserahkan kepada Keuchik Gampong Pasie Rasian oleh Bustamam (Koordinator lapangan) PT Nagan Raya Kencana selaku sponsor adalah sebagai berikut Wan Zhiye, Yang Zhongbiau, Chen Rulin, Tang Yanpin, sedangkan dua (2) orang lagi belum diketahui.[Tim]
Komentar

Tampilkan

Terkini