-->

Satres Narkoba Polres Langsa Amankan Dua Penjual Ganja

21 Januari, 2018, 19.00 WIB Last Updated 2018-01-21T12:00:12Z
LANGSA - Satres Narkoba Polres Langsa kembali berhasil menangkap SL (26), warga Dusun Samudera, Gampong Sungai Lhueng, Kecamatan Langsa Timur yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di rumahnya.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi, SIK saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Minggu (21/1/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika jenis ganja tersebut.

Rustam menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal pada saat Satres Narkoba melakukan penggerebekan di rumah SL, karena selama ini SL diduga mengedarkan narkotika jenis ganja kepada warga, 19 Januari 2018 sekitar pukul 00.30 WIB. 

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah SL, petugas menemukan barang bukti dua bungkus plastik yang berisi ganja masing-masing dengan berat 200 Gram dan 60 Gram disimpan di atas lemari dalam kamar," ujar Rustam. 

Saat di interogasi, sambung Rustam, SL mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari temannya yang berinisial BR (59), warga Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota. Ganja tersebut merupakan titipan BR kepada SL sebanyak 12 Kg dan untuk upah penyimpangan sebesar 300 ribu rupiah per Kilogram.

"Barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penggerebekan tersebut merupakan sisa penjualan dari 12 Kg," terangnya.

"Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BR yang sedang berada di Gampong Sungai Lhueng sekira pukul 01.00 WIB," imbuhnya.

Dari keterangan BR, tambah Rustam lagi, Ganja tersebut sudah laku terjual lebih kurang sebanyak 12 (dua belas) Kilogram dengan harga jual per Kilogram nya sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Dan ganja itu dibeli dari temannya bernama Si Jol (35), warga Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang seharga 500 ribu rupiah per Kilogram.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan teman tersangka yang bernama Si Jol (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa," pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini