BANDA ACEH - Forum Mahasiswa dan Pemuda Selatan Raya Aceh menilai sudah
sepatutnya rancangan qanun kepemudaan masuk dalam progam legislasi
(proleg) tahun 2018. Mengingat persoalan pembangunan di sektor
kepemudaan di Aceh merupakan hal yang urgent dan menjadi tanggung jawab
pemerintah.
"Kita
apresiasi langkah DPR Aceh yang telah mengakomodir rancangan qanun
kepemudaan pada prolega tahun ini, kita bersyukur. Namun demikian, kita
berharap rancangan qanun tersebut tidak hanya sebatas prolega, tetapi
bisa disahkan dan direalisasikan tahun ini juga," ungkap Sekjen Forum
MeuSeraya, Delky Nofrizal Qutni kepada media, Jum'at (19/01/2018).
Ia
menyebutkan, rancangan qanun ini sudah diusulkan sejak 2015 silam.
Ketika itu perwakilan pemuda kabupaten/kota se-Aceh yang tergabung di
dalam organisasi paguyuban menyampaikan langsung saat pertemuan di
komisi I DPRA yang diikuti oleh pimpinan dan hampir semua anggota
komisi. Pendiskusian juga berlanjut, saat ketua komisi I saat itu
Abdullah Saleh SH kembali melakukan diskusi dengan perwakilan paguyuban
di Stone Kupi Lampineung. Tidak sebatas itu, pada tahun 2016 perwakilan
pemuda tersebut juga melakukan pertemuan khusus dengan dispora Aceh
guna membahas persoalan rancangan qanun kepemudaan ini. Bahkan
pendikusian dan konsolidasi untuk mendorong rancangan qanun ini
berkali-kali dilakukan.
"Untuk
itu kami mengajak semua elemen pemuda baik paguyuban, ormas kepemudaan,
OKP dan organisasi kepemudaan lainnya untuk bersama-sama mengawal
rancangan qanun ini hingga disahkan dan direalisasikan. Hal ini penting,
sehingga kepentingan semua elemen kepemudaan dapat terakomodir di dalam
qanun tersebut," tambahnya.
Menurut
mantan pengurus Forum Paguyuban Mahasiswa Pemuda Aceh (FPMPA) itu,
qanun kepemudaan ini adalah pintu masuk bagi kalangan pemuda untuk
berperan aktif dalam pembangunan Aceh.
"Keterlibatan
kalangan muda dalam pembangunan harus diperhatikan. Banyak ide kreatif
dari mereka yang harus diakomodir untuk kemaslahatan rakyat Aceh,"
ujarnya.
Ke depan, kata
Delky, dengan hadirnya qanun ini, harus ada pemberdayaan untuk kaum
muda Aceh guna mempersiapkan diri dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA) yang telah berlangsung sejak 2016 lalu.
"Qanun
kepemudaan ini akan jadi payung hukum untuk memperkuat eksitensi
kepemudaan. Setidaknya, hal ini akan menjadi kekuatan dalam memproteksi
pemuda-pemuda Aceh dari berbagai persoalan globalisasi dengan
mengarahkan pembangunan kepemudaan Aceh yang mandiri, islami dalam ruh
keAcehan," kata Delky, pemuda yang telah mendesak lahirnya qanun ini
sejak 4 tahun lalu.
Peranan
pemuda dalam membangun sebuah bangsa dan daerah sungguhlah penting,
tanpa terkecuali peranan pemuda Aceh untuk membangun Aceh sebagai daerah
pasca konflik dan daerah yang dihantam bencana tsunami 2006 silam.
Perlu kekuatan besar untuk membangun Aceh dengan melibatkan seluruh
elemen tanpa terkecuali pemuda.
"Qanun
ini nantinya yang mengatur legistimasi kepemudaan Aceh secara khusus
untuk peningkatan peranan kelembagaan pemuda yang ada di bumi serambi
mekkah ini,” pungkasnya.
Terakhir,
kata Delky, pihaknya berharap agar pihak legislatif dapat melibatkan
segenap elemen pemuda dalam pembahasan rancangan qanun ini.
"Kami berharap pihak legislatif akan melibatkan segenap elemen pemuda
secara presentatif dalam pembahasan raqan ini. Sehingga produk hukum
yang dihasilkan dapat menjawab persoalan dan tantangan kepemudaan Aceh
secara keseluruhan,"pungkasnya.[*]