-->

Pria Aceh Ditangkap di Medan, 4 Kg Sabu Diamankan Polisi

06 Januari, 2018, 09.07 WIB Last Updated 2018-01-06T02:07:43Z
MEDAN - Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut berhasil membekuk pelaku tindak pidana narkotika jaringan Internasional meliputi Malaysia, Pekan Baru dan Medan, Jum'at (05/01/2018).

Operasi yang dilaksanakan selama dua hari tersebut setidaknya mengamankan barang bukti sabu yang disita sebanyak 4 kg.

Informasi yang diterima LintasAtjeh.com, Res Narkoba Polda Sumut juga meringkus seorang pria Aceh berinisial Az (35), yang berdomisili di Jl. Pemasyarakatan No.71 Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di dua TKP berbeda yakni di Jln. Bunga Sakura Kelurahan Tanjung Selamat dan Jln. Pemasyarakatan No.71 Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Dari tangan tersangka diamankan  4 (empat) bungkus sabu dalam plastik warna kuning Guanyinwang masing-masing seberat 1 kg, dua buah HP, tujuh buku rekening dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini