-->

Polsek Langsa Berhasil Amankan Terduga Pencuri Handphone

18 Januari, 2018, 00.12 WIB Last Updated 2018-01-17T17:12:38Z
LANGSA - Polsek Langsa amankan seorang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan di Imel ponsel, Jalan Sudirman, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (17/1/2018).

Berdasarkan  laporan Nomor : LP / 03 / I / 2018, Tgl 17 Januari 2018 tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan, pelaku yang berhasil diamankan dengan inisial IY (23) warga Dusun Pembangunan, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kapolsek Langsa AKP Salmidin, SE mengatakan menurut pengakuan pelaku melakukan pencurian dan penggelapan dengan cara menjual Hp miliknya ke counter Imel Ponsel. Setelah menjual Hp, pelaku berpura-pura ingin membeli Hp milik korban.

"Setelah korban lalai, kemudian HP dengan merek Samsung J5 warna putih di masukan ke dalam tas dan selanjutnya pelaku meninggalkan counter tersebut," jelas Kapolsek.

Demi melancarkan aksi nya, sambung Kapolsek, pelaku menjual Hp Samsung J5 tersebut seharga Rp.850.000 rupiah pada tanggal 7 Desember 2017 sekira pukul 15.00 WIB di counter Abu Ponsel, Jalan Sudirman, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.

Kemudian Polsek Langsa mengamankan CR (22), pemilik counter Abu Ponsel warga Dusun Mutaqin, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat. Atas pengakuannya, 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna putih telah dijual kembali dengan harga 1.200.000.

Adapun Barang Bukti yang di amankan 1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih, 1 (satu) lembar kwintasi penjualan dan uang sebesar 1.200.000. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.[Mahfud]
Komentar

Tampilkan

Terkini