ACEH TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 90 Kg, di halaman belakang Mapolres setempat, Senin (15/01/2017) pagi.
Ikut menyaksikan pemusnahan tersebut, Kapolres Aceh AKBP Zulhir Destrian SIK MH, diwakili Waka Polres Kompol Nuzir S.Sos, beserta jajaran, Wakil Bupati H.T Insyafuddin ST, Sekwan Drs Syuibun Anwar, Kajari Irwinsyah SH, serta Kasi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang AKP Rafi Darmawan SE.
Kapolres Aceh AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Waka Polres Kompol Nuzir S.Sos mengatakan, barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 4 (empat) karung goni seberat 90 (sembilan puluh) Kilogram.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari hasil penangkapan 2 (dua) tersangka di Jalan Umum Perkebunan Kelapan Sawit milik PTPN 1 Afdl III, Dusun Bangun Sari Desa, Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, pada 17 Oktober 2017 kemarin.
Lanjutnya lagi, masing-masing tersangka bernama, M. Afnal alias Godeng (31) warga Dusun Bhakti, Desa Purwodadi dan T. Bigza Maulana alias Lana (27) Dusun Alur Itam, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
"Kepada para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," demikian terang Waka Polres Kompol Nuzir S.Sos.[ZF]