-->

Pemkab Aceh Tenggara Harus Bersih dari Praktek Nepotisme

14 Januari, 2018, 23.08 WIB Last Updated 2018-01-14T16:08:31Z
ACEH TENGGARA - Praktek nepotisme jelas merugikan dan menyakitkan, karena bertentangan dengan asas keadilan dan hak asasi manusia. Sejalan dengan itu, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak agar bisa menghasilkan pendapatan yang layak untuk kebutuhan pribadi dan keluarga. Namun, jika untuk mendapatkan pekerjaan yang layak harus terganjal dengan adanya praktek nepotisme di kalangan pemerintahan akibat praktek nepotisme tersebut pasti banyak rakyat yang harus hidup dibawah standar sejahtera.

Tak terkecuali, di Aceh Tenggara khususnya kini sedang trendnya ada dugaan praktek nepotisme di jajaran pemerintahan rezim baru dibawah kepemimpinan Bupati Raidin Pinim, MAP. Pasca pelantikan, beberapa dinas di Aceh Tenggara justru banyak menuai protes karena adanya dugaan praktek nepotisme yang dilakukan rezim Raidin Pinim tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Aktivis dan Analis Kebijakan Sosial Kemasyarakatan, Musthofa Kamil Broeh, S.Sos, kepada LintasAtjeh.com, Minggu (14/01/2018), melalui pesan whatsapp mesenger.

Pemerintahan rezim baru Raidin Pinim, MAP, kata Musthofa, diduga menjalankan praktek nepotisasi karena sangat tidak relevan sekali ketika dalam memilih pejabat dalam struktur pemerintahan yang telah ditetapkan secara legalitas administratif di beberapa Dinas Aceh Tenggara justru terindikasi terjadi praktek terselubung bernuansa nepotisme.

"Secara tidak langsung ini akan menimbulkan persepsi tidak baik di masyarakat Aceh Tenggara karena egosentrisme kepribadian seorang pemimpin baru juga sangat didominasi akibat keterikatan Pilkada yang lalu. Sehinga mementingkan diri sendiri terutama dari kalangan kerabatnya," ujar Musthofa.

Karena itu faktanya saat ini, menurut saya, seyogyanya pemerintahan baru yang dikenal begitu dekat dengan wong cilik atau merakyat, seharusnya mencoba menelaah kembali di jajaran struktur dinas tersebut. Bukan mencoba mempraktikan hal yang tidak bernilai di mata masyarakat Aceh Tenggara yaitu praktik nepotisme. Dan diduga praktek ini sudah menjadi tradisi di Aceh Tenggara setiap pergantian rezim pasca Pilkada.

"Sangat disayangkan sekali, seolah-olah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme sudah dilegallkan di kalangan masyarakat sendiri. Padahal sudah jelas pasca pengesahan Undang-Undang No.28 Tahun 1999 yang menjadi dasar bagi para pelaku praktik KKN tersebut," katanya.

Dan harapannya, kepada jajaran pemerintahan baru harus lebih jeli dalam memilih struktur di instansi pemerintah dinas manapun. Karena ini merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari implementasi visi dan misi yang mulia dari Bupati-Wakil Bupati Aceh Tenggara yang dulu pernah diucapkan saat kampanye.

"Semoga ini bukan hanya sekedar dalam memilih kalangan dinas tapi tapi juga di instansi pemerintah mendasar lainnya. Sehinga mampu melahirkan sebuah kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara untuk di masa akan datang," sebut Musthofa Kamil Broeh.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini