ACEH TENGGARA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutacane menggelar aksi unjukrasa terkait monumen patung setengah badan leluhur keluarga besar Palmer Situmorang yang berada di Desa Kampung Nangka, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (02/01/2017).
Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, Ketua HMI Cabang Kutacane, Awaluddin, yang merupakan Koordinator Aksi Unjukrasa tersebut bersama 150 massa berkumpul di Lapangan, Jalan Ahmad Yani tepatnya depan Masjid Agung Al Taqwa Kutacane, Kecamatan Babussalam, sekitar pukul 09.30 WIB. Kemudian massa menuju Kantor DPRK Aceh Tenggara, selanjutnya ke depan Mapolres untuk menyampaikan orasinya.
Dalam orasinya, para demonstran meminta agar tidak meresmikan patung milik keluarga Palmer Situmorang. Menolak adanya patung di Desa Kampung Nangka. Menurunkan patung tersebut secara baik-baik. Bupati dan DPRK agar segera membuat Qanun dan Perbup tentang pelarangan pendirian patung yang tidak mencerminkan kearifan lokal Tanoh Alas dan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tenggara, bumi Serambi Mekkah.
Pada saat massa demonstran menyampaikan orasinya di depan Kantor DPRK Agara, tidak satupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat berada ditempat, sehingga massa bergerak menuju Mapolres Aceh Tenggara untuk menyampaikan orasinya.
Setibanya di depan Mapolres, massa aksi ditemui Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, MSi, dan menanggapi aksi unjuk rasa tersebut dan menjelaskan bahwa dalam masalah itu. Saat ini di Aula Polres Aceh Tenggara telah dilaksanakan rapat oleh beberapa perwakilan dan instansi terkait. Kemudian Kapolres meminta perwakilan dari para pengunjukrasa untuk ikut rapat di dalam Aula Mapolres.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Yahdi Hasan Ramud, anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh yang turut hadir melaksanakan Rakor di dalam Aula Polres Aceh Tenggara menemui para pengunjukrasa dan menyampaikan bahwa telah melaksanakan rapat dan hasilnya ada 3 opsi yaitu, pertama, patung tersebut ditutupi. Kedua, patung tersebut dipindahkan keluar Aceh. Ketiga, patung tersebut diturunkan.
Kemudian Yahdi membacakan isi penandatanganan Komitmen Bersama dalam pendirian Patung Monumen Keluarga Palmer Situmorang di Desa Kampung Nangka yang berbunyi:
Pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2018 kami yang bertanda tangan dibawah ini telah melaksanakan komitmen bersama terkait pendirian patung monumen keluarga Palmer Situmorang di Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara dengan hasil sebagai berikut:
Pertama. Patung dipindahkan dari Wilayah Hukum Aceh Tenggara.
Kedua. Patung dibuatkan/ditutup pagar tembok tinggi agar tidak kelihatan dari jalan.
Ketiga. Patung tidak didirikan/Patung diturunkan.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan seperlunya.
Komitmen tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Aceh Tenggara, Dandim 0108/Agara, Kapolres Aceh Tenggara, Ketua DPRK yang diwakili Supian Anggota DPRK, Pendeta Preases HKBP, Pastur, Ketua Umum Batak - Aceh tenggara, Kajari Aceh Tenggara, Ketua GMKI Aceh Tenggara, Kapolsek Lawe Bulan, Ketua HMI aceh tenggara, Ketua Mahkamah Syariah Kutacane, Camat Lawe Bulan, Ketua MPU Aceh Tenggara, Ketua FKUB Aceh Tenggara, Ketua MAA aceh Tenggara, Kadis Syariat Islam Aceh Tenggara, Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Pimpinan Dewan Dakwah Aceh Tenggara, dan Perwakilan Keluarga Palmer Situmorang.
Setelah penandatanganan kesepakatan bersama selesai, para pengunjukrasa membubarkan diri.[Sm]