"Memang belum ada yang tahu (gugatan cerai Ahok). Saya yang tanda tangan penerimaan surat gugatan itu. Sekarang humas (PN) sudah saya kasih tahu," ujar Tarmuzi di kantornya, Senin, 8 Januari 2018.
Tarmuzi menjelaskan, tim kuasa hukum Ahok mendatangi Pengadilan pada Jumat lalu sekitar pukul 14.30 WIB, saat kantor mau tutup.
"Tim kuasa hukum yang datang dari grup adiknya Ahok, tapi bukan adiknya langsung," ucap dia.
Gugatan tersebut, lanjut Tarmuzi, sudah ditandatangani oleh Ahok. Namun dia enggan menunjukkan surat gugatan tersebut "Sudah (ditandatangani) dan pakai materai Rp6.000," kata dia.[Viva]