-->

Masyarakat Lubuk Damar dan Koperasi Asoe Nanggroe Tandatangani Perjanjian Kerjasama

10 Januari, 2018, 15.46 WIB Last Updated 2018-01-10T08:46:56Z
ACEH TAMIANG - Langkah bijaksana yang ditempuh LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHhtari) dan LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) semenjak 21 November 2017 lalu, dalam upaya 'memediasi' antara pihak masyarakat Kampung Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, dengan Koperasi Asoe Nanggroe agar terbangun kerja sama tentang pengelolaan atau pemanfaatan tanaman sawit seluas 330 Hektare (sebelumnya dikabarkan 380 Hektare_red) yang dulunya pernah dikuasai oleh PT. Mopoli Raya, telah membuahkan hasil yang gemilang.

Selasa (09/01/2018), perwakilan masyarakat Kampung Lubuk Damar, yang terdiri dari Imam Kampung Tgk Sulaiman, beserta Unsur Pemuda Kampung Sumantri dan Mahdi, juga perwakilan dari Koperasi Asoe Nanggroe Ir. T.M Ridwan Husni sama-sama berkumpul di Kantor Sekretariat LSM LembAHtari di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, dengan tujuan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pengelolaan atau pemanfaatan tanaman sawit seluas 330 Hektare yang telah dilepas oleh PT. Mapoli Raya. 


Perjanjian kerja sama yang mereka tandatangani merupakan hasil dari kesepakatan yang terlahir dari beberapa kali musyawarah/pertemuan bersama antara pihak masyarakat Kampung Lubuk Damar dengan pihak perusahaan perkebunan PT. SA (anak perusahaan PT. MR) melalui Koperasi Asoe Nanggroe, yang turut dihadiri sejumlah pejabat kampung setempat, Mukim Sungai Kuruk dan Muspika Seruway.


Adapun sejumlah kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat Kampung Lubuk Damar berhak menerima sebesar Rp. 10,000,000 (Sepuluh Juta Rupiah) perbulan dari pihak Koperasi Asoe Nanggroe sebagai hasil pengelolaan tanaman sawit 330 Hektare di lokasi perkebunan sawit di Dusun Paya Rambe, Kampung Lubuk Damar, Kecamatan Seruway. Berlaku sejak bulan Januari s.d Desember 2018. 

2. Perjanjian antara pihak masyarakat Kampung Lubuk Damar dengan pihak Koperasi Asoe Nanggroe bersifat tentatif atau sewaktu-waktu setelah berjalan selama 12 (Dua Belas) bulan, apabila hasil produksi bertambah atau meningkat maka hak masyarakat Kampung Lubuk Damar akan bertambah yang dinilainya akan dimusyawarahkan dan akan ditetapkan kembali.

3. Pihak masyarakat Kampung Lubuk Damar dengan pihak Koperasi Asoe Nanggroe sepakat untuk menjaga dan bertanggung jawab terhadap keamanan dan ataupun terhadap pencurian di lokasi perkebunan yang seluas 330 Hektare di lokasi perkebunan sawit di Dusun Paya Rambe, Kampung Lubuk Damar. Apabila terjadi pencurian oleh masyarakat setempat ataupun warga sekitarnya maka masyarakat Kampung Lubuk Damar akan menyelesaikan secara adat kampung. Tetapi apabila pencurian yang dapat merugikan yang besar kedua belah pihak, maka akan diserahkan penyelesaiannya secara hukum yang berlaku.

4. Pihak Koperasi Asoe Nanggroe bersedia dan setuju untuk memobilisasi angkutan tandan buah segar (TBS) di lokasi yang dimaksud termasuk para pekerjanya dari pihak masyarakat Kampung Lubuk Damar.

5. Pihak Koperasi Asoe Nanggroe tidak boleh melakukan pemanfaatan, menguasai atau melakukan replanting atau kegiatan-kegiatan lain untuk kepentingan tanpa musyawarah dan persetujuan dari pihak masyarakat Kampung Lubuk Damar, ataupun termasuk mengusulkan kawasan tersebut berkaitan perubahan fungsi kawasan.

Surat penjanjian antara pihak masyarakat Kampung Lubuk Damar dengan pihak Koperasi Asoe Nanggroe turut ditanda tangani oleh tiga orang saksi. Saksi pertama, Mukim Kemukiman Muka Sei Kuruk Aziz Sufi, Direktur Eksekutif LSM LembAHtari Sayed Zainal M.SH, Wartawan Media Online LintasAtjeh.com Zulfadli S.Sos. 

Ketua Koordinator 'Mediasi' Sayed Zainal M.SH, kepada LintasAtjeh.com menyampaikan ucapan Alhamdulillah atas tercapainya kesepakatan bersama antara pihak masyarakat Kampung Lubuk Damar dengan pihak Koperasi Asoe Nanggroe. Perjanjian tersebut segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kuala Simpang.[IA]
Komentar

Tampilkan

Terkini