BENER MERIAH - Terkait pemberitaan media bahwa Gubernur Aceh secara resmi mencabut Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Sawmill Hakim Meriah di Kabupaten Bener Meriah melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522/19/2018 tertanggal 25 Januari 2018, dibenarkan Mulyadi Nurdin, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh.
Dalam rilisnya, Rabu (31/01/2018), Pimpinan Sawmill Hakim Meriah, Alwin Alfina. ST, selaku pengelola Sawmill Hakim Meriah sampai saat ini belum menerima salinan dari Keputusan Gubernur Aceh tersebut dan merasa perlu mengklarifikasi dan menanggapi beberapa hal.
Sawmill Hakim Meriah adalah usaha Perseorangan/Pribadi, bukan berbentuk badan usaha CV ataupun PT. Pendirian usaha sawmill ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap fakta bahwa saat itu (Tahun 2015) di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah tidak ada sawmill yang beroperasi, sehingga patut diduga bahwa kayu yang beredar di pasar berasal dari sumber yang tidak jelas dan tidak tertutup kemungkinan berasal dari hasil praktik pembalakan liar. Dalam kondisi sulitnya pemenuhan kebutuhan kayu lokal saat itu di manfaatkan oleh oknum tertentu, kami sebagai putra daerah merasa terpanggil untuk ikut berinvestasi, kami tidak mau menjadi penonton di kampung halaman sendiri. Kami juga berupaya menciptakan lapangan kerja, serta memberi solusi dan mengambil peran dalam pemenuhan kebutuhan kayu lokal secara legal melalui pendirian sawmill tanpa harus ada perusahaan Asing.
Untuk mendukung kegiatan usaha tersebut, kami melakukan kontrak kerjasama pemenuhan bahan baku dengan H. Mansyur (almarhum) sebagai pemilik lahan (hutan hak) ± 80 Hektar di Kampung Blang Panu, Kecamatan Syiah Utama, serta H. Mansyur sudah melakukan kewajiban untuk membayar Hak Negara melalui pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Lahan tersebut diperuntukkan untuk pertanian dan perkebunan, sudah ada pemukiman masyarakat, sekitar ± 13 hektar lahan sudah ditanami kopi, durian, pepaya, pisang dan jenis kayu lainya (dapat dicek ke lokasi).
Sepengetahuan kami, H. Mansyur selaku pemilik Hutan Hak telah menempuh upaya-upaya untuk melaksanakan tata usaha kayu pada hutan hak sesuai aturan yang berlaku (Peraturan Menteri LHK No. 43 Tahun 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam). Dalam proses yang ditempuh tersebut, pemilik lahan telah menyampaikan rencana penebangan kepada Kepala Dinas Kehutanan Aceh melalui surat nomor 06/V/2016 tertanggal 16 Mei 2016 dan tanggal 14 Desember 2016, perihal Pemberitahuan Rencana Penebangan dengan dilampiri salinan bukti kepemilikan/penguasaan tanah. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah I Banda Aceh untuk memperoleh hak akses aplikasi SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).
Sejak diterbitkannya Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Sawmill Hakim Meriah oleh Gubernur Aceh pada tanggal 18 April 2016, untuk memenuhi kewajiban (sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 09 Tahun 2012 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu), kami selaku pengelola sawmill telah menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Tahun 2016 dan tahun 2017 kepada Kepala Dinas Kehutanan Aceh.
Kami menganggap Kepala Dinas LHK Aceh dan Gubernur Aceh telah melakukan kekeliruan yaitu mencabut izin usaha IPHHK dengan melanggar norma dan standar yang berlaku. Menurut Pasal 128 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh, tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan, usaha industri primer hasil hutan dan peredaran hasil hutan dilakukan sesuai dengan norma dan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat telah menetapkan norma dan standar terkait tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2009. Berdasarkan Pasal 12 peraturan tersebut, pengenaan sanksi pencabutan didasarkan kepada hasil pemeriksaan Tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Provinsi dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apakah terbukti pemegang izin melakukan pelanggaran, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Surat Peringatan Pertama hingga Surat Peringatan Ketiga dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari. Sangat disesalkan, kami tidak pernah mendapat surat peringatan apapun terkait pencabutan izin.
Dalam hal adanya dugaan pemegang izin melakukan pelanggaran berupa menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (illegal) sebagaimana dituduhkan oleh Gubernur Aceh, berdasarkan Pasal 13 Permenhut. Nomor 17 Tahun 2009, seharusnya Kepala Dinas Provinsi meminta Penyidik dan diutamakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan apabila ditemukan cukup bukti dugaan pelanggaran, dilanjutkan dengan penyidikan dan pemberkasan perkara. Penyidik mengusulkan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk Pembekuan Sementara Operasional (PSO). Dalam hal ini dapat kami anggap bahwa Gubernur Aceh telah membuat tuduhan dan mencabut izin usaha Sawmill Hakim Meriah tanpa proses penyidikan dan bukti keputusan pengadilan.
Selain didzalimi dengan perlakuan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, selama ini kami juga merasa tidak mendapatkan hak-hak untuk memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya dan/atau mendapatkan pelayanan dan pembinaan teknis dari Pemerintah, tak ada kepastian usaha/investasi di Aceh khususnya di Bener Meriah. Apa yang kami lakukan sebagai bentuk kepedulian dalam upaya memberi solusi terhadap permasalahan pemenuhan kebutuhan kayu lokal secara legal sama sekali tidak mendapat apresiasi dari pemerintah. Kami juga mempertanyakan sikap Gubernur Aceh yang hanya melakukan pencabutan izin usaha terhadap Sawmill Hakim Meriah. Faktanya, di Kabupaten Bener Meriah terdapat beberapa usaha sejenis, seperti CV. Barata Mandiri, KSU. Jingki Gayo, CV. Runding Bestari, CV. Pondok Indah, dan UD. Sinaku Furniture. Namun kami merasakan perbedaan perlakuan terhadap izin-izin usaha tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan-kecurigaan bahwa ada praktik pilih kasih dalam pembinaan usaha sawmill yang dipengaruhi oleh faktor-faktor kedekatan dan pertemanan dengan pejabat pemerintah tertentu.
Faktanya, sidak yang dilakukan oleh Gubernur Aceh didampingi oleh Bupati Bener Meriah yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Bupati Bener Meriah sebelumnya dalam kesempatan rapat kerja bupati/walikota se-Aceh. Sidak tersebut juga beraroma tendensius karena hanya mengarah ke lokasi Sawmill Hakim Meriah saja. Padahal dalam perjalanan menuju ke Sawmill Hakim Meriah, Tim Gubernur Aceh melewati beberapa usaha sawmill lainnya dengan kapasitas relatif lebih besar, namun seperti luput dari perhatian tim.[*]