-->

Ketua PWI Aceh: Sebaiknya Polisi Tidak Menjadikan Wartawan Sebagai Saksi

14 Januari, 2018, 23.22 WIB Last Updated 2018-01-14T16:29:15Z
LANGSA - Terkait pemanggilan sejumlah wartawan di Kota Langsa oleh Polda Aceh, hal itu tidak perlu terjadi karena persoalannya menyangkut dengan pemberitaan. Apalagi tuduhan kepada wartawan dianggap sebuah fitnah, dimana wartawan ditohok dengan undang ITE.

"Ini kemungkinan ada kesalahpahaman," sebut Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman ketika di konfirmasi wartawan melalui handphone, Minggu (14/1/2018).

Soalnya, sambung Tarmilin, jika sebuah berita dipublikasi oleh media yang berbadan hukum pers tentunya pedoman hukumnya adalah UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tapi, kalau media tersebut tidak berbadan hukum pers, itu baru bisa dikenakan UU ITE dan tergolong pidana serta tidak bisa dilindungi UU Pers.

Menurut Tarmilin, terkait hal laporan seseorang terhadap wartawan dalam kasus ini, sebaiknya pelapor melaporkan pihak yang membuat temu pers bukan wartawan.

"Saya pikir ini salah lapor," ujarnya.

Kepada wartawan yang ada di Kota Langsa dan sudah dijadikan sebagai saksi, tidak perlu risau. Kalau ada waktu datang saja dan kalau belum ada waktu tinggal berkomunikasi dengan pihak penyidik Polda.

"Datang saja dan memberikan penjelasan tentang berita itu. Karena, setiap hal yang menyangkut dengan pemberitaan, polisi tentukan akan meminta advis Dewan Pers," katanya.

Apalagi, sambung Tarmilin, antara Polri dan Dewan Pers, sudah menandatangani MoU. Jika menyangkut dengan pemberitaan itu merupakan ranahnya Dewan Pers. Tapi kalau menyangkut pidana, sudah pasti itu ranahnya polisi.

"Karena ada laporan seseorang, polisi juga punya hak untuk memanggil, apakah sebagai saksi atau lainnya. Kalau ada waktu datang saja dan berikan penjelasan, terutama. Menyangkut tugas seorang wartawan, supaya masalahnya cepat kelar. PWI Aceh, siap mendampingi rekan-rekan wartawan bila dibutuhkan," tutupnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini