ACEH SELATAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan didesak untuk segera menindak PT Nagan Raya Kencana yang beroperasi di Lhok Rubek Gampong Pasie Asahan, Kecamatan Pasieraja. Karena kegiatan pengolahan limbah emas tersebut dipastikan belum mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Izin lingkungan.
Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Aceh Selatan, Masridha, ST, mengatakan Dinas Lingkungan Hidup harus segera menindak jika PT NRK tidak memiliki amdal karena ditakutkan kegiatan pengolahan limbah itu akan berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar yang tinggal tidak jauh dari lokasi aktivitas PT NRK tersebut.
"Kita minta agar segera ditindak kalau memang tidak memiliki izin apalagi disana mereka sudah melakukan aktivitas seperti menggali kolam dan menumpuk ribuan karung limbah emas. Kita khawatir ini akan berdampak pada masyarakat bisa membahayakan masyarakat jika tidak dikaji dampak lingkungannya," ujar Masridha yang juga anggota DPRK Aceh Selatan Dapil IV Kluet Raya, Rabu (17/01/2018), saat meninjau langsung kegiatan PT NRK di Pasieraja.
Dari informasi yang diterima saat Dinas Lingkungan Hidup bersama sejumlah wartawan yang bernaung dibawah PPWI, PT NRK belum pernah mengurus izin apapun selama melakukan kegiatan di Aceh Selatan. Mereka berdalih sedang melakukan survey. Sedangkan berdasarkan informasi masyarakat mereka telah berada di lokasi tersebut 1 bulan lebih.
Bukan hanya itu, selain rumitnya izin yang belum pernah diurus PT NRK, masalah lain juga ikut mengandrungi yakni adanya Warga Negara Asing (WNA) asal China sebanyak 5 orang di lokasi tersebut. Kuat dugaan kelima WNA tersebut tidak mengantongi Kitas sebagai syarat untuk melakukan aktivitas di wilayah hukum Indonesia.
"Imigrasi Kelas II Meulaboh harus segera turun dan memastikan kelengkapan kelima WNA tersebut, apalagi dari informasi dua WNA yang berada dilokasi sudah pernah di deportasi oleh pihak Imigrasi namun mereka kok masih ada disini," ungkap Masridha penuh rasa aneh.
Masridha menegaskan jangan sampai WNA dengan sangat mudah beraktivitas di wilayah hukum Indonesia apalagi sampai mengekplorasi hasil alam secara ilegal (tanpa izin).
"Mari kita jaga kedaulatan NKRI, jangan sampai dengan mudah dimasuki oleh orang Asing. Jika mereka sudah melengkapi seluruh proses izin dan lain-lain tentu kita sangat terbuka untuk itu, apalagi bisa menjadi sumber PAD untuk daerah," harapnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Mirjas Syahputra, S.Si, memastikan pihak PT NRK belum pernah mengurusi izin lingkungan di kantor yang ia pimpin.
"Mereka belum pernah mengurus izin jadi dapat kita pastikan aktivitas mereka ilegal karena jika izin amdal tidak pernah ada mustahil proses izin lain bisa diurus," bebernya saat menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota PPWI.
Dia mengatakan akan segera menyurati PT NRK terkait hal tersebut dan meminta perusahaan asal Naga Raya tersebut menghentikan sementara aktivitas hingga mengantongi izin.
"Nanti kita akan surati pihak PT NRK dan akan kita tembuskan ke Polres Aceh Selatan," katanya.
Sementara informasi yang dihimpun PPWI dari Penanggungjawab Lapangan PT NRK, T Bustami, PT NRK dipimpin oleh Direktur Avi Siena yang berdomisili di Jakarta dan Wakil Direktur Iwan DP berdomisili di Nagan Raya.[Tim]