ACEH BESAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus tindak pidana umum, seperti ganja dan sabu di Halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Jum'at (12/01/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar Mardani, SH, mengatakan pemusanahan barang bukti narkoba itu merupakan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah sesuai dengan persyaratan perundang-undangan dan kasusnya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang kami musnahkan diantaranya 28.886.38 gram daun ganja dan 420,45 gram sabu," jelasnya.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Kabupaten Aceh Besar merampas segala barang bukti yang dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan yang dieksekusi ada ganja, sabu dan juga yang lainnya. Barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani Kejari Aceh Besar sejak 2016 sampai 2017.
"Kegiatan ini adalah kegiatan rutin untuk menghindari penumpukan berkas barang bukti di Kejari Aceh Besar, baik itu perkara narkoba maupun perkara lain," pungkas Mardani.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dalam drum dan turut disaksikan Kepala Kejari Aceh Besar Mardani, SH, Asisten II Pemkab Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos, M.Si, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar Drs. HT. M. Noor, MM dan Kasat Res Narkoba Polres Aceh Besar. Hakim Mahkamah Syariah Jantho Syahputra Atmanegara, SH.I serta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jantho.[DW]