-->

Kadis LH Aceh Selatan Minta PT NRK Hentikan Aktivitas Tambang Emas di Pasie Raja

17 Januari, 2018, 18.55 WIB Last Updated 2018-01-17T20:17:57Z
ACEH SELATAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan, Mirjas Syah Putra, S.Si, meminta menghentikan kegiatan pengolahan limbah emas kepada PT. Nagan Raya Kencana yang berlokasi Desa Pasie Rasian Lhok Rubek, Kecamatan Pasie Raja.

(Baca: Semakin Aneh! Imigrasi Meulaboh Tidak Mengetahui Adanya WNA China di Aceh Selatan )

Seharusnya sebelum beroperasi, pengelolaan tambang tersebut, pihak perusahaan harus memiliki izin lingkungan. Karena izin lingkungan ini syarat dasar untuk kelengkapan dalam hal kelengkapan dokumen lainnya.

(Baca: Pengolahan Limbah Emas di Desa Pasie Raja Penuh Rahasia, Siapa Bermain?)

"Kami  meminta kepada pihak PT agar menghentikan kegiatan pengolahan tambang, sebelum ada izin lingkungan dari kami sebagai dinas yang membawahi izin lingkungan dan izin amdal. Sebagai tindakan tegas kami menyurati agar menghentikan kegiatan tersebut," ungkap Mirzas kepada LintasAtjeh.com di ruang kerjanya, Rabu (17/01/2018).

Kemudian, lanjut Mirzas, perlu ditegaskan 1 kali 24 jam harus datang ke Dinas Lingkungan Hidup untuk melapor dan mengurus izin lingkungan. Terkait apa jenis usaha yang mereka lakukan  belum  diketahui secara lebih mendalam, yang pasti kegiatan ini sudah melanggar aturan karena tidak memiliki izin lingkungan.

(Baca: Tanpa Ijin Dinas Lingkungan Hidup, WNA Asal China Garap Limbah Emas di Aceh Selatan)

Masih kata Mirzas, semestinya sebelum perencanaan penambangan, pihak PT sudah mengantongi izin lingkungan. Tapi kondisi sekarang justru sudah mulai beroperasi.

"Kesalahan mereka dari awal tidak memiliki dokumen apapun seperti dokumen amdal dan izin lingkungan, tentunya ini menjadi fokus kami. Intinya kami tetap lakukan persuasif serta menyurati pihak PT. Nagan Raya Kencana berbentuk teguran agar menghentikan kegiatan pengelolaan tambang tersebut,"  tegas Mirzas.[Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini