IST |
JAKARTA -
Setiap pengguna kartu SIM prabayar di Indonesia, baik pengguna lama atau baru,
wajib melakukan registrasi ulang memakai nomor induk keluarga (NIK) dan kartu
keluarga (KK).
Registrasi ulang dimulai
sejak tanggal 31 Oktober 2017 hingga batas akhirnya 28 Februari 2018.
Caranya pun cukup mudah
dan tidak memakan banyak waktu.
Melansir dari Kompas.com,
berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.
1. Telkomsel (Simpati
& As)
Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16
digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16
digit nomor KK) kirim ke 4444
Atau bisa melalui laman
resmi Telkomsel. Klik tautan berikut ini.
2. XL
Kartu Baru
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16
digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16
digit nomor KK) kirim ke 4444
3. Tri
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit
nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16
digit nomor KK) kirim ke 4444
4. Indosat
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit
nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16
digit nomor KK) kirim ke 4444
5. Smartfren
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit
nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16
digit nomor KK) kirim ke 4444
Tidak Registrasi Ulang hingga
28 Februari? Ini yang akan terjadi:
Akan menjadi sebuah
masalah bila Anda belum melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar hingga
batas waktu yang ditetapkan.
Melansir dari Kompas.com,
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Ahmad M
Ramli menyatakan, setelah tanggal 28 Februari 2018, masyarakat yang belum
melakukan registrasi akan diberikan masa tenggang selama 60 hari.
Apabila 30 hari pertama
belum juga melakukan registrasi ulang, kartu SIM Anda tidak akan bisa menerima
telepon dan SMS.
Selanjutnya di hari ke-45,
Anda hanya bisa menggunakan kartu SIM untuk keperluan internet saja.
Kartu prabayar benar-benar
akan terblokir ketika sampai hari ke-60 setelah tanggal 28 Februari 2018
pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang.
Hal ini berarti kartu akan
benar-benar terblokir atau tidak bisa digunakan pada akhir April 2018.[TribunJabar]