LANGSA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langsa berhasil mengamankan 2 orang terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu Dusun Suka Makmur, Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (7/1/2017).
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com mengatakan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa melakukan pengungkapan terhadap 2 orang penyalahguna Narkotika jenis Sabu bernama Nanda Putra Perdana Bin Yusnidar (27), warga Dusun Suka Makmur, Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, dan Azhari Umar alias Abang Bin Umar Amin (28), warga Dusun Cot U Sibak, Gampong Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara.
AKP Rustam menjelaskan, penangkapan berawal dari pengakuan dari M. Angga Wijaya Bin M. Syafii yang sudah terlebih dulu diringkus Satres Narkoba beberapa hari lalu, kemudian Kasat dan anggota Unit Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut/pengembangan terhadap pelaku DPO bernama Abang (Nama Panggilan) ke Kota Lhokseumawe.
"Dari keterangan Tersangka awal bahwasanya DPO bernama Abang sering bermalam di tempat temannya yg bernama Nanda, sehingga dilakukan pengerebekan pada rumah Nanda," ujarnya.
"Sekitar pukul 04.30 WIB tim melakukan penggerebekan di rumah Nanda, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket Shabu seberat 0,43Gram, 1 kotak plastik yang menurut pengakuan Nanda bahwa barang tersebut merupakan titipan dari Abang untuk dijual. Nanda juga mengatakan bahwa Abang baru saja keluar dari rumahnya," imbuhnya.
Lanjut Rustam, setelah tim mengecek beberapa tempat yang biasa mangkal DPO, namun petugas tidak ada menemukannya. Kemudian pada saat penyergapan disebuah rumah di Gampong Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, sekira pukul 06.00 WIB, tim berhasil meringkus DPO bernama Abang.
"Saat penyergapan dirumah tersebut, Abang sempat berusaha kabur dari pintu belakang dan membuang barang bukti shabu seberat 5,01 Gram miliknya, namun petugas berhasil meringkus dan menemukan barang haram itu," terangnya.
Menurut pengakuan Abang, sambung Rustam, barang bukti tersebut dibeli dari temannya yang berinisial IR (Saat ini DPO Polres Langsa_red), warga Bireuen dengan harga Rp 3.500.000, dan akan dijualnya kembali.
"Untuk proses lebih lanjut, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa," pungkasnya.[Sm]