LANGSA - Kejaksaan Negeri Langsa mengantarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana kasus ijazah palsu Amirullah ke kantor Sekretariat DPRK Langsa, Rabu (24/01/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa R Ika Haikal, SH, MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdi Fikri, SH, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com mengatakan, setelah mengantarkan surat DPO tersebut pihaknya juga akan menyebarkan informasi keberbagai instansi seperti Kantor Camat, Kantor Geuchik dan ke berbagai instansi lainnya.
"Saya berharap kepada terpidana agar koperatif menyerahkan diri dengan cara baik-baik, karena menjadi buronan itu sangat tidak menyenagkan," ujarnya.
Ia juga mengatakan, kepada pimpinan DPRK Langsa agar memiliki tindakan yang aktif untuk membawa terpidana ke Kejaksaan Langsa.
"Kejaksaan Negeri Langsa juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi lainnya untuk membantu mencari serta menangkap DPO tersebut," terangnya.
"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut diharapkan melaporkan kepada pihak yang berwajib," himbau Abdi.
"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut diharapkan melaporkan kepada pihak yang berwajib," himbau Abdi.
Samentara Ketua DPRK Langsa, Burhansyah, SH yang didampinggi Wakil Ketua, Hidayat, kepada LintasAtjeh.com mengatakan, jika memang sudah ada putusan tetap dari Mahkamah Agung pihaknya tinggal menunggu surat dari partai politiknya untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ia juga berharap, hendaknya Amirullah lebih kooperatif dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku, agar citra lembaga DPRK Langsa tetap terjaga kehormatan dan marwahnya.
Disinggung menyangkut hingga kini Amirullah masih menerima gaji, Burhan tidak banyak memberikan komentar. Sebab menurutnya, itu ranahnya Sekretariat Dewan (Sekwan).
"Bukan kewenangan saya menyangkut itu, silahkan tanya langsung ke Sekwan," jawabnya singkat.[Sm]