BANDA ACEH - Irwandi menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Aceh Barat Daya yang telah melakukan penuntutan maksimal yaitu hukuman mati kepada pelaku pembunuhan berencana.
"Terima kasih kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Aceh Barat Daya yang telah menuntut dan memvonis mati pelaku pembunuhan berencana. Untuk memberikan efek jera, saya berharap kejaksaan selalu melakukan penuntutan maksimal yaitu hukuman mati, bagi pelaku kejahatan pembunuhan berencana," jelas Irwandi, Selasa (09/01/2018).
Menurut Irwandi, selama ini masih ada celah dari para pelaku hukuman mati untuk mendapatkan tuntutan hukum yang meringankan, padahal pembunuhan adalah tindakan yang sangat melanggar Hak Asasi dasar seorang manusia, yaitu hak untuk hidup.
"Jika hukum positif nasional tidak mampu menerapkan dan menghadirkan efek jera, maka Aceh akan menerapkan Qanun Qishas. Dalam hukum Islam, membunuh dengan sengaja walaupun yang dibunuh bukan orang Islam, maka pelakunya diganjar dengan hukuman mati," tambahnya.
Meski demikian, sambung Irrwandi, dalam Hukum Qishas juga ada pemaafan. Jika keluarga memaafkan, maka pelaku akan bebas meski harus membayar diyat.
"Saya berharap, dengan hukuman maksimal, akan menjadi pembelajaran, jangan sedikit-sedikit bunuh. Hanya karena masalah sepele bunuh orang," pungkasnya.[Humas Aceh]