ACEH TAMIANG - Pelaksanaan Program Sanitasi Berbasis Masyarakat Islamic Developmen Bank (SANIMAS IDB), di Kampung Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, dengan nama pekerjaan pembangunan sarana 'Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menuai protes dari warga karena terindikasi banyak kejanggalan, bahkan lokasi bangunan tersebut berada di lahan rawan banjir.
Berdasarkan data tertulis pada plang informasi kegiatan yang dipasang di sekitar lokasi pembangunan, diketahui bahwa pihak pelaksana program SANIMAS IDB di Kampung Perdamaian adalah Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Maju Bersama, nomor kontrak: 005/SANIMAS IDM/PPK/ATAM/VII/2017, tanggal kontrak: 18 Agustus 2017, nilai anggaran Rp.425.000, waktu pelaksanaan: 120 hari kalender, dan sumber dana berasal dari LOAN - IDB Tahun Anggaran (TA) 2017.
Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com beberapa waktu lalu, para warga beserta sejumlah tokoh masyarakat yang menyampaikan protes terhadap berbagai indikasi kejanggalan terhadap pembangunan IPAL menyatakan tidak percaya kepada datok penghulu dan berupaya memohon bantuan pendampingan dari LSM LembAHtari, dan kemudian mengirim surat pemberitahuan kepada Bupati Aceh Tamiang, yang ditembuskan ke berbagai instansi dan lembaga berwenang.
Diduga dalam upaya memberi 'respon' terhadap aksi pemberitahuan secara resmi yang telah dilakukan oleh pihak masyarakat beberapa waktu lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait realisasi pelaksanaan pekerjaan fisik SANIMAS IDB di Kampung Perdamaian, Rabu (24/01/2018). Perwakilan masyarakat Kampung Perdamaian, pelaksana, para pejabat yang terlibat kegiatan itu, juga LSM LembAHtari diundang oleh pihak Bappeda.
Anehnya, pada saat dilaksanakan rapat koordinasi di Aula Bappeda Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Sekretaris BAPPEDA Fadli Maulana M.Sc, hanya dihadiri para perwakilan masyarakat Kampung Perdamaian, Manager Litbang dan Kajian Publik LSM LembAHtari Fajar Hidayah S.Pd, serta sejumlah pihak lainnya.
Sejumlah pejabat yang diberikan mandat dalam kegiatan pembangunan IPAL Program SANIMAS IDB di Kampung Perdamaian dan dianggap penting 'kehadirannya' pada rakor yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang, tidak terlihat wujudnya. Para pejabat tersebut diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tugas Kegiatan (PPTK), Perwakilan dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Bahkan Datok Penghulu Kampung Perdamaian tidak terlihat lubang hidungnya.
Namun demikian, walau sejumlah oknum pejabat yang digaji oleh negara dan berkewajiban menjalankan tugas diemban kepadanya serta harus melayani masyarakat terkesan kompak 'tidak nongol' pada acara rakor, Sekretaris Bappeda Aceh Tamiang, Fadli Maulana, M.Sc, tetap memutuskan untuk menggelar rakor serta mempersilahkan para perwakilan dari warga untuk menyampaikan perihal mengenai kendala yang terjadi pada pembangunan IPAL di Kampung Perdamaian.
Salah seorang perwakilan warga Kampung Perdamaian, bernama Iskandar secara jelas mengatakan bahwa masyarakat sangat mendukung pembangunan sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Program SANIMAS IDB, akan tetapi lokasi yang dipilih untuk mendirikan pembangunan IPAL dianggap tidak tepat karena rawan banjir.
"Kami sebenarnya mendukung pelaksanaan pembangunan IPAL Program SANIMAS IDB di kampung kami, akan tetapi para pelaksana seharusnya paham memilih lokasi yang tepat. Jangan asal, soalnya lokasi yang sedang dibangun sekarang ini rawan banjir. Apakah proyek ini hanya untuk menyerap anggaran saja. Apa gunanya dibangun IPAL di kampung kita, kalau nantinya kotoran yang telah ditampung akan ngambang dan berserakan lagi," cetus Iskandar.
Selanjutnya, salah seorang tokoh masyarakat Kampung Perdamaian, M. Irwan menambahkan bahwa proses pelaksanaan Program SANIMAS IDB di kampung mereka terlalu banyak kejanggalannya. Warga tidak dilibatkan pada saat digelar rapat. Faktor lokasi pembangunan akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Pembangunan proyek tersebut telah memakan badan jalan, dan para warga hanya ada diundang pada rapat ketiga saja.
Saat digelar rapat ketiga, kata Irwan, masyarakat diundang, dan diberikan penjelasan tentang cara menentukan lokasi pembangunan berdasarkan hitungan jumlah kepala keluarga (KK). Saat itu dijelaskan kepada warga bahwa persyaratan untuk menentukan lokasi pangunan IPAL Program SANIMAS IDB paling sedikit 50 KK. Dia menambahkan bahwa pelaksanaan kerja proyek IPAL terkesan memaksakan kehendak dengan tujuan untuk penyerapan dana
Secara tegas, Irwan juga membeberkan bahwa permasalahan pembangunan sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bukanlah kali ini saja, bahkan tahun kemarin sangat parah dari tahun ini. Oleh karenanya masyarakat Kampung Perdamaian tidak ingin lagi berdiam diri 'melihat' para oknum pejabat bermain proyek yang hanya untuk menyerap anggaran semata, tanpa peduli tentang terjadinya berbagai dampak buruk atas pekerjaan yang dilaksanakan.
"Pekerjaan SANIMAS tahun kemarin lebih parah pak. Bangunan induk IPAL berada di tanah milik PJKA, bukan tanah hibah dan jumlah penggunanya hanya 7 KK. Di dekat Proyek IPAL yang pertama itu terdapat MCK yang masih layak pakai, cuma perlu pembersihan saja. Perlu bapak ketahui bahwa dalam Rapat Program Sanimas, anak-anak dibawah umur juga diikuti," tutupnya.[ZF]