-->

Aneh! Serui Indah Swalayan Tolak Pembayaran Menggunakan Uang Receh

25 Januari, 2018, 16.41 WIB Last Updated 2018-01-25T15:28:00Z
SERUI - Aneh! Uang Rupiah yang diatur dalam undang-undang yang digunakan untuk alat pembayaran justru tidak berlaku di salah satu swalayan di daerah Serui, Papua.

Hal ini dialami salah satu warga, Rusli T (45) yang bermaksud untuk membeli barang di Swalayan Indah di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Kamis (25/01/2018). Saat melakukan transaksi untuk membayar barang belanjaannya, pelayan swalayan menolak saat Rusli hendak membayar dengan menggunakan uang rupiah dalam bentuk uang logam.

"Saya mau bayar pakai uang receh (logam) tapi tidak diterima pelayan. Katanya tidak laku," jelas Rusli kepada wartawan dalam pesan whatsapp.

Kata dia, ini khan aneh. Padahal uang kita rupiah asli berlogo BI tapi kok ditolak. Ini khan Indonesia, jelas alat pembayaran yang digunakan uang rupiah.

Masih kata dia, ini pelayan pakai aturan dari mana? Ini jelas merugikan konsumen, ini aturan pelayan atau kebijakan pemilik swalayan.

"Ini jelas melanggar hukum, menabrak undang-undang bahkan bisa terkena pidana," kata Rusli kesal.

Dikutip dari Hukum Online, sesuai Pasal 23 UU Mata Uang berbunyi:

(1) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis. 

Adapun sanksi bagi setiap orang yang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) [lihat Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang]. 

Jadi, pengecualian penolakan rupiah hanya berlaku dalam hal terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah. Di luar itu pengecualian itu, setiap orang dilarang menolak, termasuk dalam bentuk receh sekalipun.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan belum bisa mengkonfirmasi pihak manajemen Swalayan Indah Serui.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini