LANGSA - Kapal KP.TAKA-3010 Baharkam Polri BKO Polda Aceh berhasil menangkap 1 unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga melakukan pencurian ikan di Perairan Indonesia pada posisi 05° 04' 30" U dan 98° 31' 50" T, Sabtu (20/1/2018).
Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, penangkapan tersebut berawal pada saat KP. TAKA- 3010 melaksanakan patroli perbatasan sekira pukul 04.00 WIB mendeteksi adanya 1 unit kapal ikan asing (KIA) PKFB 1108 dengan nomor lambung GT.52.2, berbendera Malaysia yang diduga sedang mencuri ikan di wilayah perairan indonesia.
Pada saat penyergapan, kapal tersebut berusaha kabur ke wilayah Perairan Malaysia dan tidak mau berhenti walau telah diberikan tembakan peringatan. Kemudian dilakukan pengejaran lebih kurang 2 jam dan sekitar pukul 06.00 WIB personel KP.TAKA-3010 berhasil menaiki kapal KIA itu untuk menghentikannya.
Setelah diberhentikan, petugas memeriksa Kapal PKFB 1108 dan mengamankan 4 orang ABK serta seorang nahkoda bernama Yot Saeoueng (47), warga Negara Thailand.
Adapun keempat ABK yang berhasil diamankan yaitu, Shninats Homkamol (31), Than Oo (31), keduanya berkewarganegaraan Thailand. Aye Ko Ko (32) dan Ney Chau (22), warga Negara Myanmar.
Dari hasil pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa ikan campur seberat 300 Kg, 4 buah Pasport yang merupakan milik Yot Saeoueng, Shninats Homkamol, Than Oo, dan Aye Ko Ko. Sedangkan Ney Chau tidak memiliki paspor.
Penangkapan KIA tersebut diduga karena melanggar pasal 93 ayat 2 UU RI jo pasal 27 (2) NO 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI NO 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Selanjutnya Kapal PKFB 1108 beserta keempat ABK dan seorang nahkodanya dibawa ke Pelabuhan Kuala Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut. Hingga berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi pihak terkait.[Sm]