LANGSA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Langsa yang dibackup satuan gabungan TNI/Polri melakukan pembongkaran paksa pagar milik warga di Dusun Pase, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro tepatnya di belakang Stadion Langsa, Selasa (12/12/2017).
Proses pembongkaran paksa tersebut mendapat perlawanan sengit dari warga setempat bahkan seorang ibu rumah tangga terlihat pingsang karena anggota Satpol mencoba membongkar pagar tembok milik warga.
Adapun sasaran pembongkaran pagar rumah warga yakni milik Saiful, 45, berprofesi sebagai nelayan dan juga rumah milik Karlilik,48, yang keseharian sebagai tukang becak.
Warga yang tidak terima dengan perlakuan tersebut dengan anggota Satpol-PP sempat terjadi cekcok dan juga terjadi dorong-mendorong antara pemilik rumah dengan anggota Satpol.
"Kami tidak terima dengan perlakuan kasar Satpol-PP ketika pelaksanaan pembongkaran pagar milik kami yang tidak mengedepankan etika dan secara sporadis," teriak Karlilik.
Dan ketika warga lain yang sudah tersulut emosi dan mencoba menghalau anggota Satpol-PP, diuntungkan pihak Polisi yang sejak tadi siaga langsung mengamankan warga tersebut.
Melihat situasi yang semangkin memanas, maka Satpol-PP menarik pasukannya dengan ketentuan sejumlah warga yang terkena gusur bersedia duduk rembuk dengan pihak Pemko Langsa dan BPN lagi untuk mencari jalan terbaik.
Sementara itu, Saipullah, warga setempat yang dimintai tanggapan oleh wartawan menyatakan seharusnya Pemko Langsa harus mengedepankan etika dimana harus adanya peraturan dan acuan yang harus ditaati dulu.
"Kami minta aturan di Negera dikedepankan dan seharusnya dilakukan musyawarah untuk mufakat, jangan timbul masalah setelah menyelesaikan masalah dan seharusnya Pemko Langsa melakukan pendekat kepada masyarakat untuk mencari win-win solusion termasuk BPN juga dihadirkan," pinta Saipullah.
Kasatpol PP Kota Langsa, Maimun Sapta saat dikomfirmasi LintasAtjeh.com mengatakan, pelaksanaan pembongkaran sudah sesuai SOP. Karena sebelumnya sudah dilayangkan surat dari mulai SP1 hingga SP3 dan sudah hampir enam bulan lalu dilakukan mediasi secara persuasif.
"Sebelumnya kita juga telah menyampaikan surat kepada warga agar dapat mengosongkan lahan yang kini masih diduduki warga sekitar 13 hingga 15 rumah dan langkah-langkah persuasif juga telah dilakukan oleh pihak Pemko Langsa," jelas Maimun.
Lanjutnya, sejauh ini pihak Satpol-PP hanya melaksanakan tugas sesuai SOP yang berlaku, kendati demikian pelaksanaan pembongkaran pada hari ini hanya membongkar pagar milik warga setempat.
"Kita minta warga mentaati aturan yang sudah ada, kita juga masih mengedepankan nilai kemanusia agar warga mau pindah dari lahan milik Pemko Langsa," imbuh Maimun.
Dalam pembongkaran tersebut juga terlihat Waka Polres Langsa Kompol Siswara Hadi Chandra SIK, Kabag Ops Polres Langsa Kompol Chairul Iksan SIK, Kasat Intel Polres Langsa Iptu Rudi Patar Sihaan, Kapolsek Langsa Barat Iptu Jamaludin Nasution, Camat Langsa Baro Zulhadisyah, MSP, dan Keuchik Paya Bujok Seuleumak, Syafie.[Sm]