-->

Pertemuan Sesi III 'Sepakati' Kerja Sama Antara Masyarakat Lubuk Damar dengan PT. SA

07 Desember, 2017, 20.56 WIB Last Updated 2017-12-07T13:56:23Z
ACEH TAMIANG - Pertemuan sesi II yang bertujuan untuk menyelesaikan tentang hak pengelolaan terhadap perkebunan sawit di Kampung Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Seruway, pada Rabu (29/11/2017) kemarin, batal membuat kesepakatan bersama karena Datok Penghulu Kampung Lubuk Damar, Muhammad Nurdin tidak hadir. 

Atas permasalahan tersebut, pihak mediator, yakni LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHhtari) beserta LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (LSM GEMPUR) yang diketuai oleh Sayed Zainal M.SH, kembali menggelar pertemuan sesi III, di Kantor Sekretariat LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHhtari), Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kamis (07/12/2017).


Pada pertemuan sesi III yang diselenggarakan oleh LSM LembAHhtari dan LSM GEMPUR, dihadiri oleh perwakilan masyarakat Kampung Lubuk Damar, yakni Amar, Anto, Icun dan Mahdi, serta perwakilan dari pihak perkebunan PT. SA, bernama Ir. Ridwan Daud.

Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat Kampung Lubuk Damar bersama perwakilan dari pihak perkebunan PT. SA, membuat kesepakatan kerjasama tentang pengelolaan kebun. Seluruh kesepakatan akan disampaikan dan dimusyawarahkan kembali dengan masyarakat pada pertemuan selanjutnya.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini