ACEH TAMIANG - LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) menyampaikan bahwa pertemuan yang bersifat 'penting' antara Bupati Aceh Tamiang dengan 20 (dua puluh) PNS dari Formasi Tenaga Honorer Katagori II, Senin 04 Desember 2017 besok, terkesan aneh dan menghimbau kepada seluruh semua pihak untuk melakukan pemantauan terhadap pertemuan tersebut.
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari ( Lembahtari) Aceh Tamiang, Sayed Zainal M SH, melalui pesan WhatsApp (WA) kepada LintasAtjeh.com, Minggu (03/12/2017).
Dan Sayed berharap semoga pertemuan yang bersifat 'penting' antara Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati ST, dengan 20 (dua puluh) PNS dari Formasi Tenaga Honorer Katagori II, Senin 04 Desember 2017 besok, tidak ada hubungannya dengan pemanggilan ke 2 (dua) mantan Kepala BKPP Aceh Tamiang, SY, oleh pihak penyidik Dirkrimsus Polda Aceh, Kamis (07/12/2017) mendatang.
Pasalnya, kata Sayed, berdasarkan pernyataan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Rio S Djambak melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Erwin Zudma SIK, kepada sejumlah wartawan pada saat digelarnya konferensi pers, Rabu (15/11/2017) kemarin bahwa pemanggilan dan pemeriksaan kedua, Kamis (07/12/2017) besok, SY, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli kepengurusan NIP bagi pegawai honorer K II sebanyak 672 CPNS K2 akan segera ditahan.
Selain itu, beredar isu, SY telah 'bernyanyi' bahwa uang pungli kepengurusan NIP bagi pegawai honorer K II bukan dipergunakan untuk dirinya saja, tapi turut mengalir ke pihak lainnya. Bahkan, dikabarkan beberapa hari yang lalu, Sekda dan juga Bupati Aceh Tamiang telah diperiksa oleh penyidik Dirkorimsus Polda Aceh.
Oleh karenanya, Sayed menduga kuat bahwa pelaksanaan pertemuan antara Bupati Aceh Tamiang dengan 20 (dua puluh) PNS dari Formasi Tenaga Honorer K II, Senin 04 Desember 2017 besok, akan dilakukan secara tertutup agar jangan diketahui pihak wartawan. Bahkan telah muncul desas-desus bahwa pertemuan tersebut akan dipindahkan ke pendopo Bupati Aceh Tamiang yang lokasinya berada di Kota Kuala Simpang.
"Agar tidak terjadinya pelanggaran regulasi oleh pihak bupati Aceh maka wajib bagi kita yang cinta dan peduli Kabupaten Aceh Tamiang untuk memantau secara bersama terhadap acara pertemuan yang dilaksanakan pada Senin 04 Desember 2017 besok," dengan tegas Sayed Zainal M.SH.
Saat berita ini ditayangkan, Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati ST, belum dapat mengkonfirmasi.[Zf]