-->

Langgar PP 16 Tahun 2010, Kegiatan di DPRK Aceh Tamiang Terindikasi Ilegal

14 Desember, 2017, 17.19 WIB Last Updated 2017-12-14T10:19:54Z
ACEH TAMIANG - LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh menyampaikan sikap prihatin dan mempertanyakan tentang legalitas kegiatan yang dilakukan oleh seluruh 'komisi' di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, selama 9 (sembilan) bulan terakhir ini. 

Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, dalam rilisnya yang dikirim kepada LintasAtjeh.com, Kamis (14/12/2017) mengatakan, terhitung semenjak tanggal 11 Maret 2017 kemarin, setiap kegiatan pada seluruh komisi di DPRK Aceh Tamiang, yakni komisi A, B, C, dan D, layak disebut ilegal karena pelaksanaannya terindikasi mengangkangi PP Nomor: 16 Tahun 2010.

Menurut Nasruddin, berdasarkan ketentuan yang tercantum PP Nomor: 16 Tahun 2010, Pasal 48, Ayat (7), secara benderang dijelaskan bahwa 'keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD atas usul fraksi pada awal tahun anggaran', dan pada Ayat 8 juga dijelaskan 'masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi ditetapkan paling lama 2½ (dua setengah) tahun.

Atas dasar itu, kata Nasruddin, LSM FPRM Aceh meminta kepada seluruh ketua komisi di DPRK Aceh Tamiang agar segera menjelaskan secara jujur dan terbuka ke publik tentang sebab belum dilaksanakan ketentuan yang tercantum pada PP Nomor: 16 Tahun 2010, Pasal 48, Ayat (7). 

"Semoga Ketua Komisi A, B, C, dan D, di DPRK Aceh Tamiang sangat cerdas sehingga mampu melontarkan dalil hukum terkait pelaksanaan kegiataan semenjak Maret 2017 kemarin. Jika tidak, maka, suka atau tidak suka, akan menjadi preseden buruk yang harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat serta negara," pungkas dia.

Terkait hal ini, Ketua Komisi A Ismail, Ketua Komisi B Sarhadi, Ketua Komisi C Miswanto, dan Ketua Komisi D H. Syaiful Bahri SH, belum dapat dikonfirmasi[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini