ACEH TAMIANG - Satu hari menjelang berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati ST, melakukan mutasi atau merombak puluhan pejabat, yang dipusatkan di aula setdakab setempat, Kamis (29/08/2017).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tamiang dengan Nomor: BKPSDM.821.22/10/2017, tanggal 27 Desember 2017, para pejabat yang dilantik, untuk katagori eselon II sejumlah 8 (delapan) pejabat, eselon III sejumlah 33 pejabat dan untuk eselon IV sejumlah 41 pejabat.
Adapun 8 (delapan) pejabat eselon II yang dilantik oleh Bupati Aceh Tamiang adalah 1. Jalaluddin, SE (Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan) 2. dr. M. Nur Fazri, M.Kes (Staf Ahli Bupati Bidang SDM) 3. dr. Hj. Catur Haryati, MARS (Kepala Dinas Kesehatan) 4. M. Alijon, SE (Kepala Dinas Sosial).
Selanjutnya, 5. Drs. Amiruddin Y (Kepala Dinas Komunikasi, Telekomunikasi dan Informatika) 6. Ir. Fadli (Kepala Dinas Perhubungan) 7. Syahrul Wan Diman, SH, MH (dibebastugaskan karena memasuki Masa Pensiun), dan 8. Alfuadi Bsc (Dibebastugaskan karena memasuki masa pensiun).
Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati ST, dalam sambutannya dirinya berharap kepada puluhan pejabat yang baru dilantik semoga menjadi semangat baru dalam menata aktivitas pemerintahan ke arah yang lebih baik demi memenuhi tuntutan optimalisasi kinerja organisasi pemerintah daerah.
"Pelantikan ini bukan hanya sebagai formalitas pendistribusian jabatan, melainkan sebagai sarana penguatan, pengembangan dan pemberdayaan potensi diri dalam upaya peningkatan kompetensi aparatur yang handal dan profesional," demikian disampaikan H. Hamdan Sati ST.
Perlu diketahui, H Hamdan Sati ST dan Drs Iskandar Zulkarnain MAP, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017 akan berakhir masa tugasnya pada Jumat (29/12) besok. Banyak pihak menduga bahwa mutasi pejabat yang dilakukan hari ini dinilai sarat kepentingan alias "Mutasi Balas Budi" dibandingkan untuk meningkatkan kwalitas pelayanan dan profesionalitas.[ZF]