BANDA
ACEH
- Yarmen Dinamika yang juga Redpel Serambi Indonesia mereview tentang perjalanan
bendera dan lambang Aceh. Dimana tahun 2013 hampir 4 tahun dari sekarang Aceh
telah melahirkan sebuah qanun lambang dan bendera Aceh. Lahirnya qanun ini atas
perintah dari MoU Helsinki dan UU No.11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Akan
tetapi qanun tersebut tidak segera bisa diterima dan disetujui oleh Depdagri
karena konsultasinya setiap peraturan yang dihadirkan di seluruh Indonesia
harus dikonsultasikan.
Ada problemanya PP
no.77/2007 tentang lambang daerah yang terpenting pasal 6 dari PP itu bunyinya:
lambang daerah tidak boleh menyerupai pada keseluruhan atau pokoknya pertama
dengan bendera asing, Indonesia, separatis. Khusus pasal 6 ini ada
penjelasannya contoh bendera separatis adalah bendera bukan disebut bintang
bulan tapi bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Aceh. Yang
kedua bendera burung mabruk dan bintang kejora yang ada di Papua dan Maluku.
Hal tersebut disampaikan
Yarmen Dinamika selaku moderator dalam diskusi public dengan tema "Bendera
Pemersatu untuk mewujudkan Aceh Damai, Aceh Hebat dalam rangka mengembalikan
marwah Aceh Ban Sigom Donya, bertempat di Hotel Regina Kuta Alam, Banda Aceh,
Kamis (14/12/2017).
Dilanjutkan Yarmen, teman-teman
kita di DPR berasumsi PP tersebut salah sebut dan kita tidak pernah menyebut
bendera bulan sabit tapi bulan bintang dan ada yang membaca dari kanan ke kiri
dibaca bintang bulan dan tidak pernah bulat sabit, dalam PP tersebut demikian
bunyinya. Asumsi ini yang memungkinkan ada celah dari teman-teman DPRA
sebutannya tidak sama persis dengan apa yang disebut oleh teman-teman di GAM.
Bendera tersebut tidak mirip dengan separatis tapi bendera asing Turki yang
dipakai oleh Sultan Selim Dinasti Osman dan kita kena di ayat 1 mirip dengan
bendera Turki itu pandangan Jakarta.
Kedua, Jakarta berpikir
kalau di Aceh boleh, akan ada efek domino kenapa Papua dan Maluku tidak boleh? Atas
dasar itu, Pemerintah Pusat mengambil colling down. Tidak ada dalam negara kita
setelah 60 hari dikonsultasikan, Depdagri tidak memberikan sikap. Bisa saja
dilaksanakan hanya saja di-colling down karena Aceh mau Pilkada.
“Hal itu sudah dibicarakan,
mungkin sampai habis masa jabatan Jokowi, qanun tersebut tidak selesai. Ada juga
suara-suara, kenapa tidak kita menawarkan bendera baru yang diterima oleh
rakyat Aceh dan pusat dalam ukhuwah menjaga perdamaian? Dimana dalam MoU, GAM
yang berunding dengan Indonesia mengakui dan mematuhi konstitusi RI,” demikian
Yarmen Dinamika.
Dijelaskannya, dalam MoU Helsinki
ada 71 pasal dan sampai bulan lalu, ada 10 pasal yang belum terlaksana. Sebagai
hutang Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan teman-teman di DPRA. Bagaimana
dengan GAM? Satu-satunya penandatangan yang tidak punya hutang. Ada 4 kewajiban
GAM yakni menyetujui otsus, membubarkan sayap militer menjadi sipil politik
terbentuk KPA dan Partai Aceh, ketiga tidak memakai lagi atribut GAM yang
merupakah atribut militer, keempat menyerahkan senjata sebanyak 840 pucuk dan
GAM menyerahkan kepada AMM 186.000 dan 880 yang kita akui dan tidak ada lagi
hutang GAM sebagai penandatangan MoU. Akan tetapi di 2007 yang dominan
tema-teman dari Partai Aceh berkoalisi bersama partai lokal dan partai nasional
bertestimoni menerima secara aklamasi itulah bendera Aceh dan diperkuat dengan
qanun no.3/2013. Maknanya partai lokal dan nasional menjerumuskan pihak GAM
yang tidak berhutang menjadi berhutang kembali. Itulah sebabnya pihak pusat takut itu akan dipakai lagi
sebagai lambang daerah.
Didalam bendera itu karya
Hasan Tiro bukan Bulan Bintang tapi
garis atas dan garis bawah. Garis atas itu adalah garis duka cita meninggalnya
para syuhada Aceh melawan Portugis, Belanda serta Jepang dan garis bawah
sinambong perjuangan. Ketika Belanda meninggalkan Aceh, Jepang masuk dan Jepang
meninggalkan Aceh karena Hiroshima dan Nagasaki dan Aceh tidak mungkin jatuh kepada
Indonesia dan tanggal 4 Desember dikibarkan di Gunung Halimun. Kenapa 4 Desember?
Tanggal 3 Desember Tgk. Maad Muda tertembak oleh Belanda dan dilepas mayatnya
dikuburkan tanggal 4 Desember. Momentum Tgk. Maad Muda anak bungsu dari Tgk.
Muhammad Hasan.
Dalam kontek MoU ada 10
pasal belum terlaksana. Tiga hari lalu, Bang Barlian bersama teman-teman
membuat Hymne Aceh dan pencapaian Mou 61 pasal dari 71 pasal. Untuk perdamaian
yang panjangnya 12 tahun dapat angka A, jangan perdamaian yang sudah bernilai A
kita mundurkan kembali hanya soal bendera dan lambang. Soal ini Jakarta tetap
mempertahankan wibawanya karena sudah keluar PP No.77/2007. Tidak boleh sama dengan
bendera asing, Indonesia dan separatis. Ok....lah karena salah sebut, disebut
bendera bulan sabit dan kita ngelak disitu bisa dan ingat bendera kita dekat
dengan Turki dan kena juga. PP nya menyebut bukan hanya Aceh, burung mabruk dan
kejora.
“Forum ini harus mencari
tahu bagaimana status bendera itu, kita cari tahu sama-sama untuk martabat Aceh
agar tidak ditolak oleh Pusat dan daerah sebagaimana perdamaian yang kita
sepakati bersama. Semoga Aceh hebat dan bermatabat akan terwujud dan kita akan
menata masa depan kita dengan tidak terpaku pada masa lalu,” tutup Yarmen.[*]