ACEH TAMIANG - Polisi Sektor (Polsek) Manyak Payed berhasil meringkus dua pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (27/12/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Muhammad Anuar, SH saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Kamis (28/12/2017) membenarkan adanya penangkapan 2 pemuda tersebut.
AKP Anuar menjelaskan, kedua pemuda yang diamankan Polsek Manyak Payed bernama Muhajiono, warga Gampong Matang Ara Aceh, Kecamatan Manyak Payed dan Rahmadi, warga Dusun Ampera Bandar, Gampong Simpang Empat Upah, Kecamatan Karang Baru.
"Kedua tersangka berhasil diringkus anggota Polsek berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu didaerah tersebut," ujarnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, sambung AKP Anuar, kedua tersangka sedang berada di pinggir jalan Kampung Simpang Lhee. Begitu melihat petugas, tersangka mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke Alur yang ada dilokasi itu.
"Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu dan sebilah pisau belati," jelasnya.
"Guna proses lebih lanjut, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Manyak Payed," pungkasnya.[Sm/Zf]