ACEH BESAR - Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali, berbicara saat membuka pertemuan 6 calon daerah otonomi baru (CDOB) Provinsi Aceh di Hotel Chairani Building, Lampuuk, Lhoknga, Senin (25/12/2017).
Mawardi Ali yang alumni Fakultas Teknik Kimia Unsyiah dan juga mantan anggota DPR Aceh 2 periode dengan gamblang mengatakan tak ada alasan bila kepala daerah kabupaten/kota menghambat keinginan pemekaran daerah dengan tujuan percepatan pembangunan daerah.
Sebab tegas Mawardi Ali, hak pemekaran adalah hak rakyat demi kesejahteraan mereka, jadi kenapa kita harus takut? Ia mengatakan sangat merespon upaya ini demi rakyat Aceh Besar sejahtera. Secara nasional hanya Pemda DKI saja yang punya income sesuai APBDnya, daerah yang lain umumnya hanya 10 persen dari APBD termasuk kita Aceh dengan anggaran DAU (dana alokasi umum) 13 triliyun, PAD hanya 1,3 triliyun.
"Sedangkan dana alokasi umum ini, umumnya dipakai untuk penggajian pegawai dan sedikit untuk insfrastruktur. Malah ada daerah yang memakai 70 persen untuk gaji pegawai," tegas Mawardi Ali.
Jadi, menurut saya, kenapa kita takut? Apakah kalau mekar daerah dianggap akan mengambil dana Aceh Besar? Tentu tidak mungkin, maka nanti kita berharap bila terjadi realisasi otonomi maka daerah baru juga akan dapat transfer dari pusat senilai yang kita dapat saat ini juga bila mungkin sehingga roda pembangunan di Aceh Besar jadi nyata. Tentu hal ini akan berlaku bagi daerah tingkat dua lain dalam Propinsi Aceh, seperti Aceh Malaka, Aceh Pase, Aceh Selatan Jaya dan lainnya.
Mawardi kembali menjelaskan Aceh Besar secara geografis cukup luas, sekitar 3000 km persegi. Saya sendiri dalam kunjungan dari Ibukota Jantho menuju Kecamatan Krueng Raya butuh waktu 2 jam perjalanan. Kalau menuju Kecamatan Leupung butuh satu jam lagi dan bila mau ke Lhoknga butuh sejam lagi, terlalu luas Aceh Besar ini.
"Menjadi tugas semua panitia calon daerah otonomi baru melobi para Bupati dan Gubernur Aceh, perangkat daerah dan pusat untuk tercapainya pemekaran ini. Maka membutuhkan perjuangan mulai dana dan organisasi yang solid mulai daerah sampai pusat," tegasnya.
Sejalan dengan pendapat Mawardi, Ketua Kordinator Pemekaran Aceh Raya, H. Dahlan Sulaiman mengatakan upaya pemekaran ini sudah dimulai 19 tahun silam, lebih awal dari Aceh Jaya, Pidie Jaya dan Singkil.
Dijelaskannya, Aceh Besar dengan luas wilayah 3000 km persegi relatif cukup luas dibandingkan tetangganya Sabang dengan luas 50 km persegi dengan jumlah penduduk 33 ribu. Kabupaten Aceh Besar memiliki 23 kecamatan dan 609 gampong dari total 243 kecamatan dan 5827 gampong di seluruh Aceh.
Di tahun 2010 jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Aceh Besar adalah 350.225 (dari penduduk seluruh Provinsi Aceh yang berjumlah 4.486.570) yang terdiri atas 179.495 pria dan 170.730 wanita. Tingkat kepadatan penduduk di wilayah Aceh Besar adalah 118 jiwa/km2 (dibanding kepadatan provinsi 78 jiwa/km2).
"Data geografis ini memberi gambaran simulasi pada kita andaikan Kabupaten Aceh Raya terwujud maka akan berdampak positif pembangunan kecamatan dan desa tertinggal selama ini," terangnya.
Sementara itu, salah seorang tokoh Aceh Besar yang hadir pada urun rembuk sehari tersebut, Dr. Andalas sangat optimis indeks pembangunan manusia Aceh Besar membuat atau naik peringkat, bila pemekaran terjadi.
"Saat ini masih tinggi angka kematian ibu dan bayi di Aceh Besar yang dihubungkan dengan kapasitas sumber daya manusia yang masih terbatas," kata dr. Andalas.[DW]