-->

3 Pengedar Shabu Diringkus Polres Langsa

10 Desember, 2017, 09.21 WIB Last Updated 2017-12-10T02:21:25Z
IST
LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus 3 orang terduga pengguna dan pengedar narkotika jenis shabu yang berinisial MS (22), dan TF (49), warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, serta RZ, Pensiunan TNI, Sabtu (09/12/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, penangkapan bermula pada saat Satres Narkoba meringkus MS dan TF di salah satu warung internet (Warnet) yang berada di Kecamatan Langsa Kota. Saat diinterogasi, terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RZ dan disimpan di rumahnya.

Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah terduga di Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama dan menemukan barang bukti berupa 1 buah kaca pirek yang terdapat sisa sabu-sabu, 1 buah telepon seluler, dan uang tunai sebesar 335 ribu rupiah.

Kemudian, Satres Narkoba berhasil meringkus RZ yang sedang berada di Gampong Seulalah. Dari penangkapan RZ, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 4,25 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit telepon seluler dan sejumlah barang bukti lainnya.

Menurut pengakuan RZ, dirinya memperoleh sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial J dengan jumlah 3 paket ukuran sedang atau dengan harga berkisar Rp10 juta. Setelah diperoleh dari J, RZ kemudian menjual kembali sabu-sabu itu dalam ukuran paket kecil. Dan hasil penjualan sabu untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Guna proses lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. Hingga berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi Polres Kota Langsa.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini