-->

Petugas KPH Wilayah III Tangkap Dua Truck 'Pengangkut Arang Ilegal' di Aceh Tamiang

28 November, 2017, 17.19 WIB Last Updated 2017-11-28T12:17:03Z
ACEH TAMIANG - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh menangkap dua truck colt diesel yang mengangkut arang bakau (mangrove) ilegal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin (27/11/2017) dini hari.

Kepala KPH Wilayah III Aceh, Darmi, S.Hut, MT, melalui Kanit Penindakan, Amrin AMd, kepada wartawan mengatakan dua truck colt diesel yang bermuatan arang bakau illegal yang diperkirakan sebanyak 12 ton ditangkap oleh petugas saat melakukan patroli rutin, dan saat ini sudah due truck tersebut sudah diamankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh di Kota Langsa.

Amrin menjelaskan, saat Tim KPH Wilayah III melakukan patroli rutin di Jalinsum wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, petugas mencurigai dua truck yang sedang melintas menuju Sumatera Utara. Ketika dilakukan pemeriksaan ternyata dua truck colt diesel tersebut penuh muatan arang yang tidak dilengkapi dokumen sah.

"Diduga arang kayu bakau illegal tersebut diangkut dari daerah Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan akan dibawa untuk dijual ke wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut)," demikian terang Amrin.‎[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini