LHOKSEUMAWE -
Dua mahasiswa yang ditahan di LP Lhokseumawe oleh Majelis Hakim karena diduga
merusak aset Kantor Bupati Aceh Utara saat lakukan demo beberapa waktu lalu,
akhirnya diijinkan untuk pulang dengan status tahanan luar, Rabu (22/11/2017).
Surat penahanan Majelis Hakim
berakhir pada tanggal 23 Nopember 2017. Namun Muji dan Rusdi dikabulkan
permohonan penangguhan penahanannya oleh Majelis Hakim dan mereka diwajibkan
melapor sebagai tahanan luar.
"Alhamdulillah
penangguhan penahanan sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim," ujar BEM
Unimal, Muslem dalam siaran persnya ke redaksi LintasAtjeh.com.
Dikatakannya, kasus ini
masih berjalan dan kita harap nanti Majelis Hakim memberikan keputusan yang
adil untuk kedua teman kita.
"Kita akan tetap
terus berjuang memberikan dukungan sampai mereka benar-benar bebas," tegas
Muslem.
“Surat jaminan yang sudah
masuk ke PN berasal dari BEM Unimal, pihak keluarga dan Fahrul Razi,” jelas Muslem
Hamidi, Ketua BEM Unimal.
Sementara itu, Humas
Pengadilan Negeri Lhokseumawe Jamaluddin, SH, membenarkan kalau ada tiga surat
jaminan yang meminta agar kedua mahasiswa untuk dilakukan penangguhan
penahanan.
“Kemarin anggota DPD Aceh
Fachrul Razi, MIP, datang ke PN dan menyerahkan surat jaminan agar kedua
mahasiswa diberi penangguhan penahanan,” ujarnya.
"Sampai hari ini, ada
tiga surat jaminan penangguhan yang berasal dari mahasiswa, PH dan Fachrul
Razi. Dan atas pertimbangan surat jaminan, maka penangguhan terhadap mahasiswa
dikabulkan," tutupnya.
Sementara itu, Fachrul
Razi yang diminta komentarnya hanya menjawab singkat. "Saya tidak mau
berkomentar, karena kita harus buktikan dengan bekerja bukan berbicara,"
ujarnya singkat.[*]