-->

Pembawa Gading Gajah Ilegal dari Aceh Timur Terancam Penjara 5 Tahun

16 November, 2017, 20.55 WIB Last Updated 2017-11-16T13:55:36Z
ACEH TAMIANG - Seorang warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur, yang membawa sepasang gading gajah menuju Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih, nomor polisi BK 1506 QM, bernama Suhardi alias Maruf (46), terjaring razia yang digelar personel Satlantas Polres Aceh Tamiang, pada Selasa (14/11/2017) malam kemarin. 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK,MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra S.Sos, saat konferensi pers, Kamis (16/11/2017) kepada sejumlah wartawan mengatakan, Suhardi dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf (d) Jo Pasal ‎40 ayat 2 dari UU RI No.50 tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistem peraturan RI Nomor 7 tahun 1999 tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa dilindungi, hewan mamalia No 21 elephas indicius (gajah), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp.100 Juta.

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap Suhardi berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa mobil Avanza warna putih BK 1506 QM dari Aceh Timur mengangkut gading gajah menuju arah Medan, Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dengan cara berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas yang sedang melakukan razia di depan Kantor Sat Lantas Kuala Simpang.


"Alhasil, mobil Avanza warna putih BK 1506 QM yang sudah menjadi target tersebut berhasil terjaring dalam razia dan saat dilakukan pemeriksaan didapati sepasang gading gajah dibungkus menggunakan karung goni warna putih yang disembunyikan dilantai bawah kursi mobil bagian belakang oleh tersangka," terang Kapolres.

Lanjutnya, setelah ditemukan barang bukti berupa sepasang gading gajah tersebut, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurut pengakuan tersangka, sepasang gading gajah tersebut diambil dari temannya di Kampung Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau, Aceh Timur.

"Saat dilakukan penyelidikan ke lokasi oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang ditemukan bangkai tulang belulang gajah tanpa gading yang sudah membusuk dan telah ditimbun. Barang bukti sepasang gading gajah yang disita dari tersangka masing-masing berukuran sekitar 65 Centimeter, dengan berat keseluruhannya 10 Kg," demikian ungkap Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK,MH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini