SIMEULUE - Warga Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, meminta Bupati Simeulue Erly Hasim untuk memberhentikan kepala desa setempat, M. Rais Nasution pasca ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dana desa oleh Polres Simeulue, Rabu (22/11/2017).
Kepada LintasAtjeh.com, Sudarman mantan Sekdes Kuala Makmur didampingi oleh tokoh masyarakat setempat mengatakan kasus yang menimpa kades tersebut adalah hasil pengaduannya ke Polres No/10/IV/2017/Aceh/Res Simeulue beberapa waktu lalu.
"Pak Kades M. Rais Nasution telah melakukan pemalsuan tanda tangan saya dan beberapa rekan lainnya untuk pencairan dana desa Kuala Makmur. Oleh sebab itu, saya laporkan dia ke Polres Simeulue dengan tuduhan pemalsuan dokumen," kata Sudarman.
Disamping itu juga, lanjut dia, warga telah melaporkan beliau ke Polres Simeulue terkait dugaan penggelapan dana desa hasil pemalsuan dokumen yang mencatut nama dan tanda tangan saya tersebut dan saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Sinabang.
"Oleh sebab itulah, kami warga Desa Kuala Makmur meminta Bupati Simeulue untuk memberhentikan M. Rais Nasution sebagai Kades Kuala Makmur beserta bendaharanya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yang telah merugikan masyarakat banyak," pungkasnya.
Sesuai undang-undang, M. Rais Nasution dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dengan pasal 263 dengan ancaman hukuman (9) sembilan bulan penjara.[FIR]