LANGSA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sungai Raya berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan dan tindak pidana penipuan sepeda motor milik warga Gampong Sungai Simpang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolsek Sungai Raya, Iptu Raja Bangsawan saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Rabu (22/11/2017) melalui telepon seluler membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di Dusun Pahlawan, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
"Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 20 /XI/2017/ACEH/RES LANGSA/SEK S. RAYA, Tanggal 17 Nopember 2017, Tentang Dugaan terjadinya Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan sepmor sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 yo 378 KUHPidana," tegas Kapolsek.
Iptu Raja Bangsawan menjelaskan bahwa kejadian berawal pada tanggal 16 Oktober 2017, sekira pukul. 22.00 WIB, bertempat di Gampong Labuan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur pelaku berinisial IL alias Iin (30), warga Dusun Pahlawan menggadaikan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan nomor rangka MH1JFM214EK994100 dan nomor mesin JFM2E1980641 atas nama Zulkarnaini, milik Zulmi Azhari Bin Rusli (30), Gampong Sungai Simpang, Kecamatan Sungai Raya. Sepeda motor tersebut digadaikan senilai 2 juta rupiah kapada Nurul Syamsuddin.
Kemudian, sambung Iptu Raja Bangsawan, Zulmi Azhari bersama Nurul Syamsuddin (24), dan Said Alwi (45), keduanya warga Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, mendatangi tersangka untuk menanyakan sepeda motor miliknya. Pada saat ditemui korban bersama temannya, tersangka mengaku sebagai anggota Kepolisian dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut dipinjam olehnya.
Tersangka juga mengatakan kepada Nurul dan Said jika sepeda motor tersebut ingin diambil, maka sediakan uang 2 juta rupiah. Kemudian Nurul dan Said melaporkan kepada Azmi keinginan dari tersangka. Selanjutnya Azmi menghubungi pelaku melalui Handphone untuk bertemu di Langsa.
"Setelah melakukan pertemuan, pelaku meminta tebusan uang 2 juta rupiah dan korban menyerahkan uang tersebut. Kemudain pelaku pergi dan sepeda motor tidak juga dikembalikan kepada korban," jelasnya.
"Dalam penangkapan tersebut, Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk pistol mainan, 1 buah pisau, 1 unit Sepeda motor milik korbannya," ujarnya.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 16 juta rupiah. Guna proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Raya," pungkasnya.[Sm]