BANDA ACEH - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kombes Erwin Zarma menyebutkan S ditetapkan tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) terhadap pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai honorer K2 sebanyak 672 orang.
"Pungli dilakukan dengan dalih untuk pengurus NIP setiap honorer yang dinyatakan lulus K2," katanya, Rabu (15/11/2017).
Untuk mengutus NIP itu, kata Kombes Erwin, masing-masing honorer dimintai uang sebesar Rp 3,3 juta, bahkan 86 orang dimintai uang sebesar Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.
"Jumlahnya uang yang diminta bervariasi dengan total Rp 1,6 milliar," ujarnya.
Pengungkapan kasus pungli yang dilakukan S ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana saat itu S yang menjabat kepala BKPP Aceh Tamiang telah mengunakan jabatannya demi kepentingan pribadi.
"Dugaan pungli yang dilakukan tersangka terjadi antara 2013 hingga 2016. Saat itu, tersangka S menjabat BKPP Aceh Tamiang," ujarnya.
Ia juga menyebutkan dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa dan memintai keterangan 64 saksi sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai Rp 70 juta dan sejumlah dokumen.
"Saat ini tersangka belum kita tahan, dalam waktu dekat ini akan kita panggil dan memeriksa tersangka serta dilakukan penahanan," katanya.
Selain S, kata Kombes Erwin penyidik juga akan menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka diduga kuat turut terlibat bersama-sama melakukan pungutan liar.
"Selain dijerat undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka juga akan dijerat undang-undang tindak pidana pencucian uang atau TPPU," ungkapnya.[AJNN]