-->

LembAHtari: Pengunduran Diri Direktur RSUD Aceh Tamiang Adalah Skenario Murahan

21 November, 2017, 11.23 WIB Last Updated 2017-11-21T04:23:40Z
ACEH TAMIANG - Terkait munculnya kabar bahwa Ibnu Azis SKM telah mengajukan surat pengunduran diri, dari jabatan Direktur RSUD Aceh Tamiang, LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHhtari) menyampaikan pernyatakan bahwa hal itu adalah skenario murahan, yang bertujuan untuk menipu, juga membodohi seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara, di kabupaten yang bergelar 'Bumi Muda Sedia'.

"Seharusnya, pada saat ini Ibnu Aziz tidak layak mengajukan surat pengunduran diri yang bernomor Ist/XI/2017, dan tertanggal 16 November 2017 kepada Bupati Aceh Tamiang c/q Kepala BKPSDM, namun dirinya harus berusaha mengajak sang bupati yang bernama H. Hamdan Sati ST untuk menyampaikan permintaan ma'af kepada pihak publik, khususnya kepada segenap elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang," demikian disampaikan Direktur Eksekutif LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHhtari), Sayed Zainal M.SH, yang dikirim melalui rilis pers kepada LintasAtjeh.com, Senin (20/11/2017).

Sayed menegaskan, dirinya sengaja menghimbau kepada Ibnu Aziz dan Bupati Aceh Tamiang, agar berani 'menyampaikan' permintaan ma'af kepada pihak publik, karena mereka telah berani melakukan pelanggaran hukum, bahkan beberapa bulan lalu Ibnu Aziz 'terkesan sok membenarkan diri' dan pihak bupati-pun jelas-jelas tidak mengubris himbauan kebenaran tentang pelantikan Ibnu Aziz yang notabene bukan berasal dari kalangan tenaga medis atau dokter, sebagai Pj Direktur RSUD Aceh Tamiang, pada 25 Pebruari 2016 lalu, adalah tindakan pelanggaran hukum. 

"Sebagai salah satu lembaga sosial kontrol di Kabupaten Aceh Tamiang, LSM LembAHtari menyatakan bahwa Ibnu Aziz adalah penipu yang tidak punya rasa malu, bahkan terkesan menganggap masyarakat Aceh Tamiang tidak cerdas dan tidak paham bahwa jabatan Direktur RSUD Aceh Tamiang yang disandangnya selama ± 21 bulan terakhir ini adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sang bupati yang bernama Hamdan Sati," terang Sayed.

Oleh karena itu, kata Sayed, Ibnu Aziz harus sadar bahwa para masyarakat Aceh Tamiang jaman sekarang sudah sangat jarang yang buta huruf, bahkan hampir sebagian besar, gemar membaca, termasuk membaca setiap berita yang dipublikasikan oleh berbagai media massa, baik cetak maupun online. Dihimbau kepada Ibnu Aziz agar segera bertobat dan tidak lagi suka menipu serta membodoh-bodohi masyarakat Aceh Tamiang.

Kemudian, lanjutnya lagi, perlu diketahui oleh Ibnu Aziz bahwa para masyarakat Aceh Tamiang tidak akan pernah mempercayai 'skenario murahan' terkait pengajuan surat pengunduran dirinya, dari jabatan Direktur RSUD Aceh Tamiang, karena masyarakat sudah sangat cerdas karena sebelumnya sudaj pernah membaca berita bahwa beberapa hari setelah dilantiknya Ibnu Azis SKM sebagai Pj. Direktur RSUD Aceh Tamiang, oleh bupati setempat, pada 25 Pebruari 2016, sejumlah media massa, baik cetak maupun online langsung memunculkan pemberitaan bahwa 'Jabatan Direktur RSUD Tamiang Melanggar Aturan'.

Masyarakat mengetahui bahwa Ibnu Aziz bukanlah berasal dari kalangan tenaga medis atau dokter, seperti dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 971/Menkes/PER/XI/2009 tentang standar kompetensi pejabat struktural kesehatan. Pelanggaran peraturan tersebut jelas merugikan manajemen rumah sakit itu sendiri karena pelayanan tersebut dianggap tidak layak secara administrasi, dan Tim KARS tidak mau turun ke Aceh Tamiang untuk mengakreditasi RSUD setempat. 

Saat itu, kabar tentang tidak diperpanjangnya akreditasi RSUD Aceh Tamiang, diketahui berdasarkan surat Ketua Eksekutif Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Jakarta, Dr dr Sutoto MKes yang ditujukan kepada Sekretaris Akreditasi RSUD Aceh Tamiang, pada awal Maret 2016, yang menyebutkan, UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (pasal 34 ayat 1) mengamanatkan bahwa kepala rumah sakit haruslah seorang tenaga medis atau dokter.

Anehnya, walau sudah muncul pemberitaan cerdas tersebut, Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati ST, yang terindikasi kerap melakukan penyalahgunakan wewenang dalam hal pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintahan kabupaten setempat, terkesan tidak merasa bersalah, bahkan tidak pernah menghiraukan pemberitaan di media massa terkait kesalahan dirinya yang telah mengangkat Ibnu Aziz SKM sebagai Pj Direktur RSUD Tamiang.

Ironisnya lagi, pada salah satu media harian di Aceh, terbitan edisi 23 Maret 2016, Pj Direktur RSUD Aceh Tamiang, Abdul Azis sangat berani mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan akreditasi RSUD Aceh Tamiang. Malah, dengan sumbarnya dia mengatakan bahwa proses akreditasi akan tetap berlanjut, meski telah terjadi pelanggaran Undang-Undang dan Permenkes RI.

"Kepada Ibnu Aziz SKM dan Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati ST, yok belajar untuk berani mengakui kesalahan. Kata orang bijak, mengakui kesalahan dan melakukan perbaikan merupakan bentuk tertinggi penghormatan atas diri sendiri. Orang yang tidak pernah mengakui kesalahannya tidak akan pernah mengenal kebaikan yang ada pada dirinya. Kepada DPRK Aceh Tamiang, diharapkan semoga memiliki kecerdasan dalam menyikapi aksi pembodohan yang telah dilakukan oleh Ibnu Aziz," tutup Sayed Zainal M.SH.

Saat berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi Ibnu Aziz SKM dan Bupati Aceh Tamiang.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini