BANDA ACEH - Ketua Peusaba Mawardi Usman mengungkapkan tentang kronologi ditemukannya makam ulama pertama kali pada tanggal 26 Januari 2017, di lokasi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Mawardi menjelaskan saat excavator hendak menggali untuk pembuatan bak pengumpul utama, menemukan bekas makam dan menghentikan pekerjaan. Selang satu hari, kemudian pihak kontraktor memanggil salah satu mantan Imam Masjid Gampong Jawa.
"Atas saran beliau, kami diminta untuk menghubungi purbakala/LSM Cagar Budaya. Tiga hari kemudian dari team purbakala/LSM Cagar Budaya datang, setelah berkonsultasi maka diputuskan secara lisan bahwa untuk di daerah tersebut ditunda dulu pengerjaannya," ungkapnya.
Selang beberapa lama (sekitar 3 mingguan), kata Mawardi, tidak mendapatkan tindak lanjut dari purbakala/LSM Cagar Budaya secara tertulis. Kemudian kontraktor menanyakan kembali dan salah seorang utusan purbakala/LSM Cagar Budaya datang kepada kami dan meminta agar dari pihak Gampong Jawa bersurat kepada purbakala/LSM Cagar Budaya untuk merelokasi makam.
"Secara hukum kontrak, Kontraktor pernah menyurati pemilik pekerjaan mengenai keinginan pihak purbakala/LSM Cagar Budaya, yaitu surat pada tanggal 21 Februari 2017 dengan nomor surat 083/UM/NK-TI/IPAL/II/2017 perihal Penemuan Situs Bersejarah di lokasi IPAL," sebut Mawardi.
Lalu kata Mawardi, ada pertemuan lanjutan antara kontraktor dan kepala desa yang kemudian bersepakat antara lain disepakati bahwa makam tersebut dipindahkan ke lokasi lain yang tidak terganggu. Juga disepakti bahwa pihak desa (geuchik) yang akan melakukan koordinasi dengan pihak purbakala/LSM Cagar Budaya, unsur orang tua desa, camat, koramil, kapolsek dan pihak lain yang dianggap perlu.
"Dan disepakati tanggal pemindahan yaitu tanggal 26 Februari 2017," urai Mawardi Usman.
Berikut foto-fotonya:
[Red]