ACEH SELATAN - Lembaga Pemerhati Parlemen Aceh (LPPA) menilai jadwal pembahasan APBK Aceh Selatan 2018 terkesan dipaksakan. Hal ini merupakan wujud dari lemahnya peran legislatif di DPRK.
"Kita bisa melihat dari jadwal pembahasan antara Tim Banggar dan TAPD, dari jadwal pembahasan, jelas-jelas aneh dan terkesan ada indikasi permainan kebijakan Tim TAPD dan Tim Banggar DPRK. Mana mungkin bisa terakomodir program-program kerakyatan dalam pembahasan APBK 2018, jika jadwalnya kilat seperti itu," ungkap Koordinator LPPA, Muzakir, Minggu (26/11/2017).
Menurutnya, jika pihak DPRK menyetujui, itu justru semakin menunjukkan selama ini fungsi pengawasan lembaga DPRK Aceh Selatan sangat lemah.
"Kami menilai indikasi tidak profesional yang dilakukan oleh Tim TAPD dan Banggar DPRK dalam hal melakukan pembahasan. Sehingga dampaknya lahir kebijakan anggaran yang prematur dan aneh. Ada apa dibalik semua skenario ini?" katanya.
Dia meminta agar lembaga DPRK lebih selektif dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pembahasan, bukan malah menerima yang sudah jadi dari eksekutif dan tanpa ada proses yang selektif.
"Fungsi regulasi, budgeting dan controling (Pengawasan) itu tugasnya DPRK, sebagaimana diamanahkan undang-undang. Jangan sampai tergiring oleh skenario kebijakan eksekutif," tegasnya.
Muzakir juga mengatakan bagaimana terakomodir ketika pembahasan SPK dengan komisi-komisi diharuskan selesai satu hari. Kemudian, satu hari Banggar DPRK dan TAPD.
"Sungguh tidak rasional dan tidak mungkin terakomodir secara profesional kepentingan program pro rakyat," jelas Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir menuturkan, melihat, schedule tahapan massa rises anggota DPRK, diberikan waktu selama dua hari.
"Bisakah rises selesai dua hari kerja? Apakah bisa terakomodir aspirasi rakyat dengan waktu super kilat? Kapan bertemu kontituen dan kapan serapan aspirasi rakyat?" tanya Muzakir.
Ia menjelaskan, dirinya mendapat khabar dari beberapa sumber bahwa kejadian lucu terjadi di Bapedda sebagai dapur induk program pembangunan. Senergisitas intansi dinas-dinas malah tidak ada anggaran tahun ini.
"Justru ini lebih aneh, jika peran eksekutif yang memegang kendali KUA-PPAS. Lembaga DPR kemana?" tambahnya.
Ia juga menilai, adanya indikasi tindak terstruktur dan masif dilakukan oleh eksekutif TAPD dan banggar DPRK untuk melahikan APBK kilat di daerah penghasil pala ini.
Dijelaskannya lagi, menyangkut dengan tahun anggaran politik, pihaknya sangat berharap lembaga DPRK lebih selektif terhadap KUA-PPAS TA 2018. Hal ini harus dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dari berbagai kepentingan kebijakan program eksekutif pemerintah pra Pilkada 2018.
"Kita sangat berharap DPRK juga harus mampu memangkas program-program bersentuhan dengan politik angaran incumbent menjelang Pilkada, karena ini bicara hak rakyat bukan dilandasi atas kepentingan oknum menjelang politik Pilkada 2018. Kita yakin jika proses ini dilanjutkan oleh lembaga DPRK, ada indikasi politik anggaran pasca 2018," bebernya.
LPPA meminta DPRK Aceh Selatan untuk mengkaji kembali program KUA-PPAS secara selektif mungkin untuk menghindari timbulnya program-program politik dalam finalisasi anggaran nantinya.
"Jika ini tidak dilakukan oleh pihak DPRK, maka jelas ada indikasi permainan politik anggaran tahun 2018 yang lahir dengan dipaksakan dan mengabaikan tahapan-tahapan sebagaimana mestinya," pungkas Muzakir.
Adapun jadwal pembahasan sesuai jadwal antara eksekutif dan legislatif KUA-PPAS 2018 sebagai berikut :
1. Rabu, 22 November 2017: Pembukaan pembahasan KUA PPAS.
2. Kamis, 23 November 2017: Pembukaan paripurna bersama eksekutif dan legisaltif.
3. Jum'at, 24-25 November 2017: Masa reses.
4. Sabtu-Minggu, 25-26 November 2017: Rapat kerja dengan komisi-komisi terkait.
5. Senin-Selasa, 27-28 November 2017: Pembahasan KUA-PPAS APBK Aceh Selatan antara Banggar DPRK dan TAPD.
6. Rabu, 29 November 2017: Finalisasi anggaran KUA-PPAS APBK tahun 2018 Aceh Selatan dan pengesahan Qanun Anggaran APBK tahun 2018.
7. Kamis, 30 November 2017: Lanjutan pembahasan beserta penutupan paripurna pembahasan anggaran APBK tahun 2018 Kabupaten Aceh Selatan.[*]