-->

Inilah Akibat Dewan Pers Belenggu Fungsi Jurnalis

15 November, 2017, 02.36 WIB Last Updated 2017-11-14T19:36:08Z
JAKARTA – Setelah Dewan Pers membelenggu fungsi jurnalis dengan berbagai bentuk selebaran pengumuman di institusi kepolisian maupun di pemerintahan tentang media – media yang tidak masuk verifikasi dewan pers tidak diperkenankan mengikuti berbagai kegiatan. Sedikitnya dalam minggu ini lebih dari 5 kejadian tindak kekerasan terhadap wartawan. Hal ini mendorong protes keras dari berbagai media, organisasi pers maupun insan pers se Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ozzi Sulaiman S, selaku Sekjen Majelis Pers melalui siaran pers nya di Kantor Sekretariat Bersama Majelis Pers, Jl.Kebon Sirih Gedung Dewan Pers Lt.5 di Jakarta, Senin (13/11), yang didampingi para ketua maupun utusan dari para organisasi pers lainnya, yakni; KWRI, AWDI, FPII, KO-WAPPI, MPN, Serikat Pewarta, PERWAPI, IWARI, KEWADI, AWI, AWPI, PWRI, PKWRI, SPRI, IMOJI, AKRINDO.

"Setelah di Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Papua dan hari ini terjadi di Medan. Entah besok atau lusa kejadian apalagi yang menimpa teman – teman wartawan, dan ini harus segera disikapi dengan cepat dan harus di hentikan tindakan kriminalisasi terhadap wartawan. Karena diskriminasi dan kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk kejahatan kemanusiaan,” Tegas Ozzi.

Menurut Ozzi, berbagai kebijakan Dewan Pers yang tidak sejalan dengan kemerdekaan pers telah membawa perubahan pers Indonesia terkatung – katung, sehingga muncul kekuatan diluar dari konteks product etika dan tidak berfungsinya UU Pers 40/1999. Meski dikatakannya, bahwa UU Pers yang dirancang oleh Majelis Pers Independent bersama 27 organisasi pers Nasional saat itu masih terdapat banyak kekurangan.

"Itulah awal yang harus kita selesaikan dan duduk bareng bersama untuk menyelesaikan berbagai sengketa pers. Jangan jadikan pers sebagai tumbal dari kebijakan – kebijakan yang ngawur," ujar Ozzi.

Rentetan peristiwa terjadinya kekerasan terhadap wartawan, sambung Ozzi, pengancaman serta pengekangan terhadap wartawan karena adanya diskriminasi awal dari Dewan Pers yang dalam pernyataan tertulis maupun lisan dengan memverifikasi media-media. 

"Kami akan ambil langkah konkrit dan ambil sikap tegas, jika perlu kami akan meminta Kapolri, Panglima TNI dan Dewan Pers untuk membicarakan hal ini yang memang sangat krusial bagi kemerdekaan pers," jelasnya.

"Kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers harus segera ditarik, karena tidak melalui kajian bersama para organisasi pers nasional, pakar etik dan para pakar hukum tentang pers," imbuhnya.

Dikatakannya, ada lebih dari 50 organisasi pers berlegalitas hukum yang SAH dan itu mutlak menjadi bagian dari penentu kebijakan. Untuk itu, Majelis Pers akan terus berjuang untuk kembalikan kemerdekaan pers.

"Kami berharap teman – teman pers, para ketua organisasi pers, serta para pemilik media harus bersatu dan memperjuangkan hal yang sama,” tutup Ozzi.[Rilis]
Komentar

Tampilkan

Terkini