LANGSA - Diduga akibat serangan jantung, Marzuki alias Apaki (44), seorang napi dengan hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langsa meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit, Kamis (22/11/2017).
Napi terpidana 10 tahun dalam kasus narkotika tersebut menghembuskan nafas terakhirnya sesaat sebelum tiba diruang Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah Langsa.
Kepala Lapas Narkotika Langsa, Amiruddin, SH saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com menceritakan, Apel atau Absen pada pergantian regu jaga dari petugas siang ke petugas malam pukul 18.00 WIB, Marzuki yang menghuni kamar 37 terlihat masih dalam kondisi sehat dan ikut berdiri saat dilakukan penghitungan serta pengecekan jumlah penghuni kamar.
"Sesaat sesudah usai apel, salah seorang napi yang merupakan pembantu pegawai (PP) melaporkan bahwa adanya napi di kamar 37 mengalami kejang-kejang dan membutuhkan pertolongan medis," kata Amir.
Mendapat laporan tersebut, sambung Amir, petugas jaga langsung mengecek dan membawa Marzuki ke Rumah Sakit. Pada saat diangkat dari kamar 37 ke dalam mobil ambulance, denyut nadi almarhum masih ada. Tetapi setelah tiba di RSUD Langsa, Marzuki sudah meninggal dunia.
"Menurut cerita teman satu kamar almarhum, Marzuki selesai apel lansung rebahan ditempat tidurnya. Tidak lama kemudian kejang-kejang," ungkap Amir.
Kalapas juga mengatakan bahwa pihaknya telah hubungi dan menyampaikan berita duka ini kepada keluarga Marzuki.
"Selain itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.[Sm]