BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan enam tersangka tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengaspalan Jalan Lintas Seumadam Pulo Tiga (Sesi II) Kabupaten Aceh Tamiang, sumber dana APBN TA 2015, yang dilaksanakan oleh PT. Arifa Sentosa, perusahaan dari Lhokseumawe dengan nilai kontrak sebesar Rp.22.811.540.000,
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Chairul Amir SH,MH, mengatakan, ke enam tersangka tersebut adalah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang juga berposisi sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Aceh Tamiang Edi Noviar, PPTK Rahmad, Kontraktor Pelaksana Direktur Arifa Sentosa Zarkasyi, Pelaksana Lapangan Muhammad Zaki, Konsultan Pengawas Direktur CV Dimensi Konsultan Edi Subroto dan Pelaksana Lapangan Azwar Agus.
Kejati juga menerangkan, saat ini ke enam tersangka korupsi pada pelaksanaan pengaspalan Jalan Lintas Seumadam Pulo Tiga (Sesi II) Kabupaten Aceh Tamiang yang bersumber dari dana APBN TA 2015, dipersangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kahju, Aceh Besar, Senin (27/11/2017).
Kejati menambahkan, berdasarkan audit BPKP, total kerugian negara pada pelaksanaan pengaspalan Jalan Lintas Seumadam Pulo Tiga (Sesi II) Kabupaten Aceh Tamiang, yang nilai kontraknya sejumlah Rp.22.811.540.000, mencapai Rp.3,6 Miliar. Kasus tersebut baru dimulai penyidikannya, pada Mei 2017 lalu. Jumlah uang yang sudah dikembalikan yakni sejumlah Rp. 490 Juta.
"Sementara ini hanya enam tersangka, selanjutnya nanti akan dibuka di pengadilan. Mungkin dari pengakuan mereka di pengadilan akan ada perkembangan lain. Untuk proses penyidikan, ke enam tersangka akan ditahan selama 20 hari atau ditambah menjadi 40 hari. Tapi kita maunya dipercepat bagaimana asas peradilan cepat, sederhana dalam perkara ini," demikian ungkap Kejati Aceh, Chairul Amir SH,MH.[Zf]