JAKARTA - Senator Aceh, H. Fachrul Razi, MIP, membantah atas tuduhan pihak tertentu yang menuduh dirinya mencari "panggung" saat berlangsungnya aksi solidaritas mahasiswa Unimal yang menuntut penangguhan penahanan Muji dan Rusdi.
Kepada LintasAtjeh.com, Kamis (23/11/2017), Fachrul Razi menjelaskan saat itu dirinya tiba pagi harinya dari Jakarta, terbang menuju Kota Lhokseumawe berniat mendukung dan hanya berusaha untuk membebaskan 2 mahasiswa yang saat itu butuh bantuan hukum.
"Niat saya ikhlas dan istiqamah tanpa kepentingan apapun karena mahasiswa yang ditahan adalah alumni Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA), sebuah Lembaga yang saya dirikan dan mereka adik-adik saya," jelasnya.
Dikatakan Fachrul Razi, bahwa kehadirannya di pengadilan "tidak ada" kaitan dengan aksi massa karena dua agenda yang berbeda namun dalam satu lokasi. Ia memahami atas adanya tudingan kedatangannya dianggap hanya untuk "mencari panggung".
"Namun secara ikhlas saya lakukan tanpa maksud apapun demi tercapai tujuan yaitu 2 mahasiswa bisa segera dibebaskan. Sebagaimana pengalaman beberapa orang mahasiswa atau masyarakat yang pernah saya bebaskan. Semua saya lakukan tanpa publikasi karena proses hukum harus dihormati," bebernya.
"Semoga atas tudingan maupun fitnah kepada saya, Allah akan membalas dengan kebaikan yang sebenarnya," imbuh Fachrul.
Kehadiran saya ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, lanjut Senator DPD RI ini, dalam rangka solidaritas dan dukungan serta keprihatinan atas penahanan 2 mahasiswa yang ditahan oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan memberikan "jaminan" dan surat penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim dan Plt Ketua Pengadilan Lhokseumawe yang diterima pada pagi hari pukul 12.00 WIB, di ruang Plt Ketua Pengadilan disaksikan Humas Pengadilan dan Ketua Majelis Hakim.
"Dalam pertemuan selama 1,5 jam, kami membahas solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan persidangan mahasiswa. Pada saat rapat selesai, setelah itu massa aksi sudah berkumpul di depan pengadilan dan melakukan aksi damai setelah bergerak dari kantor Kejaksaan," kata Fachrul.
Dijelaskannya, agenda kehadirannya, dengan adanya aksi damai adalah dua hal yang berbeda. Setelah rapat dengan pihak Pengadilan, saya turun menjumpai Kapolres dan kehadiran saya di depan massa atas permintaan Kapolres Lhokseumawe untuk bertemu mahasiswa bahwa telah ada hasil negosiasi secara positif antara saya sebagai anggota DPD RI (penjamin) dengan Ketua Hakim dan Plt Ketua Pengadilan.
"Bahwa tidak ada upaya saya untuk meminta diri berorasi atau meminta panggung. Namun hanya berdiri saja didepan massa aksi. Saya memahami dan menghargai, jika ada mahasiswa dalam massa ramai untuk tidak berada di lokasi aksi. Kemudian saya mencoba menfasilitasi dengan pimpinan aksi dan pimpinan mahasiswa agar dapat diwakilkan beberapa orang mahasiswa untuk beraudiensi dengan Kepada Pengadilan," jelasnya lagi.
Dan hal tersebut, kata Fachrul, juga menjadi tuntutan mahasiswa agar dapat bertemu Ketua Pengadilan. Kemudian saya bertemu Plt Ketua Pengadilan untuk bersedia bertemu mahasiswa. Awalnya beliau menolak karena sudah ada hasil pembicaraan sebelumnya, kemudian akhirnya beliau (PLT Ketua Pengadilan) bersedia bertemu dengan perwakilan mahasiswa.
"Akhirnya pertemuan dengan mahasiswa dan pihak Pengadilan berlangsung secara baik, musyawarah dan meminta Ketua Pengadilan menjelaskan ke massa mahasiswa hingga aksi berakhir dengan damai dan tertib," tandasnya.
"Saya memberikan apresiasi kepada mahasiswa untuk terus memperjuangkan kebenaran demi pemerintahan yang bersih dan anti korupsi untuk percepatan pembangunan di Aceh," demikian ungkap H. Fachrul Razi, MIP.[*]